BALI, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah dan perguruan tinggi setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada angka 34 serta Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2025 mengalami penurunan. Evaluasi dan penguatan program tersebut disampaikan Wakil Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam agenda Pendidikan Antikorupsi bersama LLDIKTI Wilayah VIII, pimpinan perguruan tinggi, dan SMAN 1 Kuta Selatan, Bali, Rabu (5/8).

KPK mencatat penurunan indikator integritas masyarakat menjadi tantangan dalam upaya pencegahan korupsi. Lembaga tersebut menempatkan pendidikan sebagai salah satu jalur pembentukan perilaku antikorupsi melalui proses pembelajaran yang dimulai sejak sekolah hingga perguruan tinggi.

Penguatan PAK dilakukan melalui Direktorat Jejaring Pendidikan KPK dengan sejumlah langkah, mulai dari penyusunan kebijakan, peningkatan kapasitas guru dan dosen, penyediaan bahan ajar, hingga pendampingan terhadap satuan pendidikan di daerah.

“KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan terus memperkuat kebijakan di tingkat pusat dan daerah, memperkuat kapasitas guru, dosen, dan dinas pendidikan, menyusun bahan ajar, serta kolaborasi dan pendampingan,” ujar Ibnu Basuki Widodo, Wakil Pimpinan KPK.

Baca Juga :  KPK-Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi di Daerah

Pada sektor pendidikan tinggi, KPK menggunakan Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210 Tahun 2023 sebagai dasar penerapan Pendidikan Antikorupsi. Kebijakan tersebut memasukkan PAK dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.

Perguruan tinggi diarahkan memasukkan materi antikorupsi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK). KPK juga melakukan peningkatan kapasitas dosen agar nilai integritas dapat diterapkan dalam proses akademik dan pengelolaan institusi pendidikan.

Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Panduan Pendidikan Antikorupsi 2025–2026. Panduan tersebut memuat lima elemen kompetensi, yaitu kepatuhan terhadap aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, dan pembangunan budaya antikorupsi.

Baca Juga :  KPK dan KPPU Bangun Integrasi Sistem Cegah Korupsi

Penerapan nilai tersebut diterjemahkan melalui sembilan karakter integritas yang dikenal dengan Jumat Bersepeda KK, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.

“Kami berharap dinas pendidikan selaku pembina sekolah dapat mendampingi, mendukung, hingga memonitor evaluasi implementasi PAK termasuk mengimbaskan praktik baik ke sekolah binaan lainnya,” kata Ibnu.

Penerapan Pendidikan Antikorupsi juga berjalan di SMAN 1 Kuta Selatan melalui program Anti-Corruption Academy (ACA) dengan pendampingan KPK. Sekolah tersebut menjalankan program Lost and Found sebagai mekanisme pencatatan barang temuan untuk membangun kebiasaan menjaga amanah.

Data program mencatat sebanyak 265 laporan penemuan barang dan uang sejak 2024 hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, uang temuan mencapai Rp3,1 juta, dengan Rp2,2 juta yang tidak diambil pemilik setelah tiga bulan sesuai prosedur kemudian disalurkan kepada panti asuhan dan warga yang mengalami kedukaan.

Baca Juga :  KPK-MA Menjaga Marwah Peradilan dari Hulu : PRISMA

Kepala SMAN 1 Kuta Selatan, Luh Made Sri Yuniati, menyatakan pendampingan KPK membantu sekolah menerapkan nilai integritas dalam berbagai kegiatan pendidikan.

“Ini mendorong kami mengintegrasikan nilai integritas tidak hanya dalam pembelajaran, namun dalam tata kelola sekolah, kegiatan peserta didik, dan berbagai kebiasaan di kehidupan sehari-hari,” ujar Luh Made Sri Yuniati.

Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com Kamis, (7/8/2026), menyatakan implementasi Pendidikan Antikorupsi akan terus dikembangkan bersama pemerintah daerah, dinas pendidikan, perguruan tinggi, dan sekolah.
“Program ini (pendidikan,-red), menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pembentukan budaya integritas di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel

Penulis : Luthfi

Editor    : Tim Redaksi