JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Korlantas Polri mengingatkan pengendara untuk tidak merokok saat mengemudi karena aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan kendali kendaraan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Imbauan itu disampaikan melalui Divisi Humas Polri. Senin (10/8/2026).

Korlantas Polri meminta pengendara menjaga fokus selama mengemudikan kendaraan. Aktivitas merokok saat berkendara dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan kendali pengemudi.

Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Gangguan konsentrasi saat kendaraan bergerak dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, pengendara diimbau menghindari aktivitas merokok selama perjalanan. Pengemudi yang ingin merokok disarankan menghentikan kendaraan terlebih dahulu di tempat yang aman.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Divisi Humas Polri sebagai bagian dari pesan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengingatkan agar pengendara menempatkan keselamatan sebagai prioritas ketika berada di jalan.

Kedisiplinan setiap pengendara menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama. Keputusan untuk tetap fokus mengemudi dan menghentikan kendaraan di lokasi aman ketika ingin melakukan aktivitas lain dapat mengurangi gangguan selama perjalanan.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian dapat menghubungi Layanan Polri 110,”  demikian kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam di Jakarta. Imbauan ini dilakukan setiap hari kepada masyarakat.

.

Reporter :  Syamsul Bahri.

Editor       :  Tim Redaksi