JAKARTA, – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, agar melakukan moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum dilakukan pembayaran atas tanah-tanah yang digunakan untuk membangun sarana-prasarana IKN. Hingga saat ini, tanah seluas 2.806 hektar milik warga yang sudah digunakan untuk membangun istana negara dan puluhan bangunan serta fasilitas lainnya diduga belum dibayar kepada pemilik tanah tersebut.

Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media se-tanah air sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan ahli waris kepemilikan lahan-lahan yang sudah digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun bakal ibu kota negara Indonesia yang baru di Kalimantan Timur. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Selasa, 08 April 2025.

Baca Juga :  Sepiring Gulai Limbek Asam Durian dan Narasi yang Tumbuh di Ruang Baca Kreatif Lestari

Merespon pengaduan dan pemintaan bantuan advokasi dari Lisa Anggaini dan para pemilik lahan lainnya, tokoh pers nasional ini telah mengunjungi lokasi IKN beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, jelas Wilson Lalengke, pihaknya juga sudah melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang mengetahui sejarah dan kedudukan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

“Seluruh lokasi yang digunakan untuk membangun istana presiden (Istana Garuda – red) di IKN beserta bangunan lainnya adalah wilayah Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara. Luasnya hampir 1 juta hektar. Yang sudah ‘dijamah’ oleh Pemerintah untuk membangun IKN adalah dua ribu delapan ratus enam hektar. Lahan tersebut belum diganti-rugi sama sekali oleh Pemerintah,” imbuh Wilson Lalengke sambil mempertanyakan keabsahan pembangunan istana presiden dan bangunan lainnya di lokasi yang hak kepemilikannya masih di tangan orang lain itu.

Ketika meninjau lokasi IKN pada 22-24 Januari 2025 lalu, Ketum PPWI Wilson Lalengke juga menyambangi Kantor Otoritas IKN di Balikpapan. Pihak PPWI juga sudah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kepala Otorita IKN untuk mempertanyakan penyelesaian kasus penggunaan lahan 2.806 hektar milik para ahli waris yang belum diselesaikan namun sudah digunakan untuk pembangunan istana presiden dan sarana-prasarana lainnya.

Baca Juga :  Awal Januari DJP Sulselbartra Sukses Lesatkan Capaian Aktivasi Akun Coretax 55%, Inilah Komposisinya

“Dalam pemahaman publik, membangun dan atau beraktivitas di atas lahan orang lain tanpa izin termasuk kategori tindak pidana penyerobotan lahan yang diatur dalam KUHPidana. Bangunan-bangunan yang ada di sana juga hampir dipastikan belum memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pendirian sebuah bangunan, seperti amdal dan IMB,” terang Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa tidak semestinya Pemerintah memberikan contoh buruk, mengangkangi aturan yang dibuat Pemerintah sendiri, kepada masyarakat.

Sejak mengirimkan surat permohonan audiensi ke Otoritas IKN, kata lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Terapan dari konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dengan Universitas Linkoping, Swedia, ini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono belum merespon sama sekali. “Hingga hari ini, sudah hampir dua bulan surat permohonan audiensi belum dibalas atau direspon ke kita di PPWI Nasional. Saya sangat menyayangkan sikap Otorita IKN dan Pemerintah yang terkesan mengabaikan rakyatnya,” ucap Wilson Lalengke menyesalkan.

Dalam kunjungannya selama 3 hari di Balikpapan dan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, wartawan senior itu juga mendapat pengaduan dari pihak sub-kontraktor pembangunan sarana-prasarana IKN yang mengeluhkan hasil kerja mereka yang belum dibayarkan hingga saat ini. Utang Pemerintah kepada para sub-kontraktor itu bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran belum dibayar.

Baca Juga :  Mendagri Tito: Pemimpin Kuat Tak Cukup Andalkan Power

“Pengaduan para kontraktor yang diberi pekerjaan dari proyek pembangunan IKN sebagai sub-kontraktor itu menambah keyakinan kita untuk meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar kelanjutan pembangunan IKN di-moratorium dulu. Nanti, ketika utang-utang sudah diselesaikan, terutama kedudukan lahan IKN telah berpindah kepemilikannya ke Pemerintah, pada saat itulah pembangunan sarana-prasarana IKN dapat dilanjutkan,” ujar Wilson Lalengke.

Saat ini, tambahnya, kita masih ingin menempuh dialog dengan Pemerintah sebagai pemilik program IKN. “Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama di Kalimantan Timur, tempat IKN dibangun. Tentu saja kita tidak akan berhenti sampai di sini yaa, jika pihak yang berkepentingan dengan IKN tidak peduli dengan masalah lahan yang sudah digunakan tanpa penyelesaian kepemilikan tanahnya terlebih dahulu, kita akan membawa kasusnya ke ranah hukum, baik tingkat nasional maupun internasional,” tegas Wilson Lalengke, dengan menyebutkan bahwa dokumen kepemilikan tanah oleh Kerajaan Kutai Kartanegara itu juga disahkan oleh Pemerintahan Belanda sebelum kemerdekaan.

 


Berkontribusi dalam artikel ini adalah Andi IFitrah Porondosi 

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra