Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Kendari, InsertrRakyat.com – Berjumlah sebanyak tiga pria berinisial RR (30), RF (28), dan PA (19) harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan dengan sistem tempel.

Kata Kapolresta Kendari, melalui Kasat Narkoba, operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025 pukul 21.10 WITA, di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu seberat bruto 4,47 gram, satu sachet kosong, satu pireks kaca, satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan.

BACA JUGA :  Nelayan Asal Toronipa Ditangkap, Bawa SABU Dalam Pisang. Ini Kata Kapolresta Kendari 

PA kedapatan menggenggam barang bukti narkotika saat ditangkap, sementara RF berada di lokasi. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah RR untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di tempat tertentu, sistem distribusi yang biasa dikenal sebagai “tempel.”

Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan mengamankan RR di rumah mertuanya di Desa Laikandonga, Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Dugaan BBM Subsidi Oplosan Rugikan Ojol, DPRD Kendari: Pertamina Harus Hadirkan Kedaulatan Energi

Petugas kami menangkap mereka saat proses pengambilan sabu. Ini hasil penyelidikan yang sudah kami pantau sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Selasa (22/4).

Modus ketiganya terbilang klasik dalam jaringan peredaran sabu: mengambil barang yang telah disembunyikan dan siap edar. RR diduga kuat sebagai koordinator distribusi, sementara dua lainnya sebagai eksekutor di lapangan.

Ketiganya dijerat Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pemuda Punggolaka Ditangkap Usai Kecelakaan, Polresta Kendari Temukan 42 Paket Sabu

Polisi telah melakukan serangkaian langkah tindak lanjut: pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, hingga pelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan JPU.

Kita pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Ini komitmen kami terhadap pemberantasan narkotika di Kendari,” kunci AKP Andi Musakkir. (Insert/Tim).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.