Andi Jefrianto Asapa (batik) menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Sinjai, (foto Istimewa).


SINJAI, INSERT RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (26/6/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sinjai dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Ia terlihat mengenakan batik khas bermotif kerem dan hitam.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

A. Jefri—sapaan akrabnya—juga tercatat pernah memimpin pemerintahan di Kabupaten Sinjai sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh kejaksaan.

“Kejari musnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum periode Januari–Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kajari.

BACA JUGA :  Tipikor Polres Sinjai Usut Kasus Pengadaan Baju Batik ASN

Ia menegaskan bahwa barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan berdasarkan putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh pihak kejaksaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkracht,” tegas Dr. Zulkarnaen.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah undangan yang diundang dari unsur pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya. (*/S).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.