Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

BULUKUMBA, – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba resmi menetapkan RA alias R (35), seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, delapan sachet serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA terbukti positif mengandung zat metamfetamin (Sabu). Sementara hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif,” ungkap AKP H. Marala, Jumat petang, 16 Mei 2025.

BACA JUGA :  Terkait Ledakan Tewaskan Satu Orang di Kajang Bulukumba, Polisi: Belum Dapat Dipastikan Itu Bom
Tersangka saat dikawal petugas kepolisian Polres Bulukumba. (Foto Ist,).

Meskipun hasil urine negatif, lanjut Marala, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RA berperan sebagai penjual dalam kasus ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini, RA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA :  KOMPAS : Kadis BPBD Konsel Dilaporkan ke Kejati Sultra, Terkejut Isu Oknum APH Keciprat Upeti

Diketahui sebelumnya, RA diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Saat itu, RA kedapatan membawa delapan sachet sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas tersebut.

Selanjutnya RA menjalani proses penyelidikan lebih lanjut berupa tes urine, pengiriman Barang Bukti ke labfor hingga sampai dengan tahap penetapan tersangka. (*/S).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal