SINJAI,– Lokasi tambang Ilegal galian C ini merupakan wilayah hukum Polres Sinjai, dilihat berdasarkan hasil investigasi Bulan Februari 2026. Sebelumnya pada 2025 lalu, tambang ini sempat ditutup oleh Personil Tipiter Polres Sinjai setelah media ini menyoroti dan ditanggapi oleh AKBP Harry Azhar (kini Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri).
Jabatan pucuk pimpinan saat ini diisi oleh Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur, beliau masih diupayakan untuk dikonfirmasi secara langsung atau wawancara. Sebab Sering dihubungi melalui sambungan WhatsApp namun belum minat menanggapi.
Kendati sebelumnya, Pada akhir Januari 2026, pihak pengelola tambang yang ditemui Insertrakyat.com secara blak-blakan menyebut;. (Bersambung di halaman All – Insertrakyat.com).
BACA JUGA: Tambang Ilegal di Sinjai Makin Ganas, Hukum Tak Bertaring?
Berita Terkini


Selamat Jalan Tokoh Pers Aceh, Bang Sjamsul Kahar

LHKPN KPK Untuk Kajari Rindang Onasis Naik Tajam Jadi Rp7,84 Miliar

Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Jadi Rp2,785 Triliun
Nasional

Daerah
Politik
Hukum

Pendidikan
Peristiwa

Sebelas Titik Api dalam 16 Jam, Kronik Karhutla Polewali Mandar

Koperatif Bela Direksi Agrinas, Minta Polemik Sawit Dilihat Secara Utuh

Awal September, Dua Karhutla Terjadi di Polman dalam Sehari

Polisi Selidiki Kecelakaan Libatkan Motor dan Truk di Sinjai
Metro
Ragam
Opini
Bilik Elipsis
















































