SUBULUSSALAM – Ketua Pelaksana Harian Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kota Subulussalam, Juliadi, mengecam keras aksi teror yang menimpa salah seorang wartawan di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Jumat (17/10/2025) dini hari.

Aksi teror tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan memecahkan kaca belakang mobil milik Sahbudin Padang, seorang wartawan yang bertugas di wilayah itu. Peristiwa itu terjadi saat kendaraan korban terparkir di halaman rumahnya.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Turun Langsung di Tengah Banjir Susulan Trumon Untuk Melancarkan Arus Lalu Lintas

“Terlepas dari bagaimana cara kerja rekan kita di lapangan, tindakan teror seperti ini sangat tidak dibenarkan di negara hukum. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik, seharusnya menempuh jalur yang benar melalui pengaduan ke Dewan Pers atau menyurati redaksi, bukan dengan cara-cara intimidatif apalagi di malam hari,” tegas Juliadi, Sabtu (18/10/2025).

Menurut informasi yang diterimanya, korban telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Kota Subulussalam untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA :  Sambut Hut Bhayangkara Ke-79, Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

“Kita mendukung penuh langkah korban yang telah membuat laporan resmi. Kita percaya aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Selain mengecam tindakan teror, Juliadi juga mengimbau seluruh insan pers di Subulussalam agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Mari kita bekerja secara profesional, mengedepankan etika, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang, akurat, serta dapat dipercaya publik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polres Aceh Selatan Patroli Rutin Cegah Aksi Premanisme di Titik Rawan

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang dan meminta semua pihak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa, sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan wartawan,” tutup Juliadi.

Laporan : ZR

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.