Tapaktuan – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VI/2025/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH, tertanggal 9 Juni 2025, serta merujuk surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1699/L.1.19/Eoh.2/08/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21). Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

BACA JUGA :  Indonesia Godok Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara secara cepat, tepat, dan profesional.

“Kami pastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani

Tersangka yang diserahkan adalah MA (24) warga Gampong Kreung Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga kuat melakukan pencurian, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 362 KUHPidana. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit HP Realme C30s warna biru muda, satu unit HP Redmi Note 14 warna ungu putih, serta satu buah charger HP warna putih.

BACA JUGA :  Guru SMA Negeri 1 Sinjai Dipukul, Siswa Akui dan Klaim Dibohongi Lalu Dijemur Sebelum Kejadian

Polres Aceh Selatan berharap melalui proses hukum yang berjalan secara profesional dan tuntas ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindak pidana. Selain itu, diharapkan pula meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

 

Laporan : Zamroni

 

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.