PADANG PANJANG, INSERTRAKYAT.COM — Polres Padang Panjang mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas VII SMP Negeri 1 Padang Panjang berinisial FR (14). Peristiwa yang diduga melibatkan lima siswa kelas VIII itu terjadi di Gang Garuda, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Selasa.
Laporan tersebut diterima Polres Padang Panjang pada Kamis, sekitar pukul 12.17 WIB. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/154/IX/2026/SPKT Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.
Kepala SPKT Pamapta II Polres Padang Panjang, IPDA Albert Hertanto Simamora, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, peristiwa tersebut telah dilaporkan orangtua anak tersebut kepada kami,” kata Albert saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan laporan polisi, FR sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 12.30 WIB ketika didatangi lima kakak kelasnya di kawasan Gang Garuda.
Salah seorang siswa kemudian mengajak FR berkelahi. FR menolak ajakan tersebut.
Dalam laporan itu, FR diduga ditendang pada bagian kemaluan dan dipukul beberapa kali pada bagian perut serta kepala. Setelah kejadian, kelima siswa tersebut meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, FR mengalami memar pada sejumlah bagian tubuh dan mengeluhkan sakit pada telinga sebelah kanan.
Setelah kejadian, FR sempat dibawa ke rumah sakit di Padang Panjang untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kembali ke rumah, keluhannya kembali muncul sehingga pada hari berikutnya FR dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
“Setelah dibawa ke Rumah Sakit kondisinya mulai membaik. Namun, masih ada keluhan pada bagian kepala dan telinganya,” ujar orangtua FR.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya, FR masih mendapatkan penanganan. Sejumlah guru, termasuk Kepala SMP Negeri 1 Padang Panjang, juga datang menjenguk FR.
Orangtua FR juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga direkam oleh salah seorang siswa menggunakan telepon seluler.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, rekaman tersebut kemudian diminta seorang guru untuk dikirimkan kepadanya. Video itu disebut telah diperlihatkan kepada orangtua siswa yang terlibat dan ibu FR.
Namun, saat ayah FR meminta rekaman tersebut kepada guru yang bersangkutan, video itu disebut tidak diberikan.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mendalami laporan, termasuk keterangan korban dan saksi, kronologi kejadian, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penulis : Dioni
Editor : Supriadi Buraerah


























































