SOLOK, INSERTRAKYAT.com — Alisman, S.Pd. Dt. Majo Sinaro dikukuhkan sebagai Manti Adat Suku Payo Boda di Nagari Bukit Kandung, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sabtu (15/8/2026). Ia menjadi pewaris gelar Dt. Majo Sinaro ke-8 dalam garis keturunan yang disampaikan melalui ranji adat.

Prosesi pengukuhan berlangsung melalui Alek Batagak Gala. Sumpah adat dipimpin Ketua KAN Bukit Kandung, A. Dt. Mangkuto Sati. Wali Nagari Bukit Kandung Asriyandi, para niniak mamak, tokoh masyarakat dan tamu undangan turut hadir menyaksikan prosesi tersebut.

Hadir pula Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan dari Yonif TP 951/PM. Kapolsek X Koto Diatas diwakili dalam kegiatan tersebut. Masyarakat Nagari Bukit Kandung ikut menyaksikan pengukuhan pewaris gelar Manti Adat Suku Payo Boda.

Gelar Dt. Majo Sinaro diwariskan melalui garis keturunan Suku Payo Boda. Dalam filosofi adat yang disampaikan pada prosesi tersebut, keberlanjutan kepemimpinan kaum tergambar melalui ungkapan “patah tumbuh, ditunggua tumbuh tunas.” Ungkapan itu menggambarkan kesinambungan penerus dalam kehidupan adat.

Amanah Manti Adat mencakup tanggung jawab menjaga nilai adat dan hubungan dalam kaum. Pemangku adat juga diharapkan membantu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Peran tersebut sekaligus menghubungkan niniak mamak dengan anak kemenakan.

Alisman Dikukuhkan sebagai Manti Adat Suku Payo Boda
Alisman Dikukuhkan sebagai Manti Adat Suku Payo Boda. 

Pesan pewarisan adat turut tercermin melalui pepatah “Dari niniak turun ka mamak, dari mamak turun ka kamanakan.” Pepatah itu menggambarkan proses penerusan pengetahuan, keteladanan, amanah dan tanggung jawab antargenerasi.

Tantangan pemangku adat berkembang seiring perubahan sosial dan teknologi. Kondisi tersebut menuntut nilai adat tetap hadir dalam kehidupan masyarakat. Manti Adat tidak hanya berperan dalam prosesi adat, tetapi juga ketika kaum menghadapi persoalan yang membutuhkan musyawarah.

Filosofi “Mampaarek Nan Lungga, Mangumpuan Nan Taserak” menjadi bagian dari pesan tersebut. Maknanya adalah mempererat hubungan yang renggang dan menghimpun kembali pihak yang tercerai-berai. Nilai itu menempatkan pemangku adat sebagai bagian dari penjaga hubungan sosial dalam kaum.

Dengan dikukuhkannya Alisman sebagai pewaris ke-8, tanggung jawab menjaga gelar Dt. Majo Sinaro memasuki generasi berikutnya. Gelar menjadi bagian dari identitas adat, sedangkan amanah menuntut tanggung jawab melalui sikap dan tindakan.

Alek Batagak Gala di Nagari Bukit Kandung menjadi penanda keberlanjutan adat Suku Payo Boda. Pewarisan tersebut menunjukkan bahwa adat tetap dijalankan melalui struktur kaum dan generasi penerus di tengah perubahan kehidupan masyarakat.

.
Penulis : Dioni
Editor : Supriadi Buraerah