Tim Resmob Polres Sinjai meringkus tiga pria yang diduga kuat bagian dari komplotan spesialis “pencurian” katalis mobil”. Penangkapan bermula di Wisma Sanjaya, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari patroli rutin malam hari. Informasi masyarakat tentang dugaan percobaan pencurian katalis mobil langsung ditindaklanjuti tim di lapangan.

“Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi, melakukan pengecekan melalui CCTV, lalu mengamankan dua terduga pelaku di tempat kejadian. Satu lainnya sempat melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan di wilayah Sinjai Tengah,” jelas Iptu Adi Asrul.

Dua orang yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial Suyuti alias Uti (27) dan Hisyam (22). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengungkap bahwa rekan mereka, Ahmad Fadel Alfareza (23), berperan sebagai eksekutor utama dan sempat meninggalkan wisma menggunakan mobil Toyota Innova Reborn bernopol DD 1763 QD.

“Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Ahmad Fadel di Kelurahan Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah,” lanjut Iptu Adi Asrul.

Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar kasus tunggal, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan kejahatan lintas wilayah.
“Kami melihat pola yang terstruktur. Para pelaku datang dari Makassar, menyisir beberapa titik di Sinjai, bahkan mengakui pernah beraksi di daerah lain. Ini akan kami kembangkan secara serius,” tegasnya.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan terencana: satu unit kendaraan roda empat Toyota Innova Reborn (rentalan), kunci shock berbagai ukuran, satu bilah badik, satu bilah parang, box hitam, dua dompet, tiga unit ponsel android, serta sepasang plat nomor DD 1763 QD. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menambahkan bahwa hasil interogasi mengungkap motif ekonomi sebagai pendorong utama.

“Para pelaku mengaku mencari katalis mobil untuk dijual melalui marketplace Facebook dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Ini menunjukkan modus baru kejahatan berbasis digital yang patut diwaspadai masyarakat,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan konfirmasi Insertrakyat.com, Ahad (1/3) malam pukul 21. 43 WITA di Kota Sinjai.

Lebih jauh, sambung Agus, penyelidikan juga membuka rekam jejak kelam para pelaku. Mereka mengakui pernah melakukan pencurian katalis mobil di Malino, Kabupaten Gowa, pada Februari 2026, serta di Parepare pada Desember 2025. Bahkan, salah satu di antaranya tercatat pernah terlibat kasus narkoba dan penggelapan kendaraan roda empat di Polrestabes Makassar.

Peristiwa ini, sebut Agus Santoso, adalah kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan berjejaring lintas wilayah. Namun di sisi lain, operasi cepat Resmob Polres Sinjai juga menjadi benteng kuat dalam menjaga rasa aman warga hingga ke jam-jam paling rawan.

Situasi Sinjai pasca-penangkapan, kata Iptu Agus Santoso, tetap aman dan kondusif. Menurutnya proses hukum terus berjalan. “Kami memastikan pengembangan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan lebih luas di balik praktik pencurian katalis mobil yang kian meresahkan masyarakat. Para terduga yang ditangkap kini terancam hukuman berat sesuai UU berlaku,” tuntasnya. (*).

Ikuti Saluran WhatsApp Insertrakyatdotcom melalui tautan whatsapp dan temukan berita penting dan menarik setiap hari.

💬 Laporkan ke Redaksi