ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.com – Furqan Febriansyah, S.STP, M.AP Camat termudah pimpin Birem Bayeun. Ia dipercayakan oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al’farlky. Ia merupakan camat termuda di Aceh Timur, masih berusia 33 tahun.

Pelantikan dilakukan bersamaan dengan 145 Pejabat Administrator dan Pengawas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (30/03/2026) di aula gedung pendopo Bupati Aceh Timur.

Sebelumnya, Furqan menjabat sebagai Kabid Aplikasi dan Teknologi di Diskominfo dan PLH Camat Birem Bayeun. Dengan pengalaman birokrasi tersebut, ia dianggap siap memimpin Kecamatan Birem Bayeun dan mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.

Pada pelantikan, Furqan yang mengenakan pakaian putih menerima amanah jabatan ditandai dengan pemasangan pin Camat, pembacaan sumpah jabatan, dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Kepada media, Furqan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen mendukung program kerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur menuju Aceh Timur maju.

“Saya bekerja untuk membantu program kerja Bapak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur menuju Aceh Timur maju,” tutupnya.

Lalu apa saja tugas pokok seorang Camat?

Insertrakyat.com merangkum informasi mengenai tugas dan tanggung jawab Camat di Indonesia.

Dan;

Camat adalah pejabat pemerintah daerah yang memimpin kecamatan, sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten/kota. Posisi ini memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan administrasi, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat kecamatan. Seorang Camat bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Salah satu tugas utama Camat adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di kecamatan, termasuk koordinasi antara desa/kelurahan dan instansi pemerintah lainnya. Camat juga melaksanakan program pembangunan daerah, memastikan setiap kegiatan sesuai dengan visi-misi Bupati dan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam hal ini, Camat berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mediator dalam penyelesaian konflik lokal.

Selain itu, Camat memiliki tanggung jawab dalam pengawasan administrasi desa/kelurahan, termasuk pembinaan aparatur pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan penegakan peraturan perundang-undangan. Camat juga bertugas memberikan pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan koordinasi penanggulangan bencana atau keadaan darurat.

Seorang Camat juga harus mengembangkan inovasi pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan koordinasi menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas ini.

Secara umum, Camat berperan sebagai pemimpin pemerintahan di kecamatan, pelaksana kebijakan pembangunan, pengawas administrasi, dan penyedia layanan publik. Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab ini secara profesional, seorang Camat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dapatkan berita terbaru INSERTRAKYAT.COMdan Follow whatsapp channel