‎
‎Lingkungan: Ketahanan Pangan Harus Sejalan dengan Kelestarian Alam
‎
‎Upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi merupakan agenda strategis yang patut didukung. Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar dan potensi untuk memperkuat kemandirian nasional. Namun, pemanfaatan potensi tersebut harus dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab antargenerasi.
‎
‎Pembangunan tidak boleh mempertentangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Perlindungan hutan, pengendalian pencemaran, pemulihan ekosistem, dan perlindungan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan. Setiap proyek strategis perlu memiliki kajian lingkungan yang kredibel, pengawasan yang transparan, serta mekanisme penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
‎
‎Pemerintah juga perlu memberi perhatian serius terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada sejumlah wilayah, termasuk Sumatra dan Kalimantan. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman ketika api telah meluas. Pencegahan, pemulihan lahan gambut, penataan tata kelola lahan, pengawasan terhadap aktivitas usaha, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus menjadi agenda berkelanjutan.
‎
‎Pemerintah perlu memastikan bahwa ambisi meningkatkan produksi pangan dan energi tidak melahirkan kerusakan ekologis yang justru harus ditanggung masyarakat pada masa mendatang. Sebab, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan alam, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan publik, penghidupan masyarakat, dan ketahanan ekonomi nasional.
‎
‎Selain persoalan lingkungan, berbagai kejadian bencana di sejumlah provinsi menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional harus disertai sistem perlindungan masyarakat yang tangguh. Banjir, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan serta lahan bukan hanya persoalan tanggap darurat, tetapi juga menyangkut kesiapan tata ruang, kondisi ekosistem, infrastruktur, dan kemampuan negara melindungi warganya.
‎
‎Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Oktober 2026 mencatat kejadian banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara, di samping kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi lainnya. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa risiko bencana memiliki dampak langsung terhadap keselamatan warga, tempat tinggal, akses transportasi, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat.
‎
‎Dalam konteks ini, upaya pemerintah dan petugas di lapangan dalam melakukan evakuasi, pemadaman, pendataan, serta penyaluran bantuan patut diapresiasi. Kehadiran aparat, relawan, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang saling membantu merupakan bagian penting dari perlindungan kemanusiaan. Namun, keberhasilan penanganan bencana tidak boleh hanya diukur dari kecepatan bantuan tiba setelah bencana terjadi. Kemampuan mencegah risiko dan mengurangi jumlah masyarakat yang terdampak juga harus menjadi ukuran utama.
‎
‎Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat sistem peringatan dini, memperbaiki pemetaan wilayah rawan bencana, memastikan jalur evakuasi dan tempat pengungsian tersedia, serta membangun infrastruktur yang memperhitungkan risiko lingkungan. Pengawasan tata ruang juga harus ditegakkan agar pembangunan permukiman dan kegiatan ekonomi tidak memperbesar kerentanan masyarakat.
‎
‎Di wilayah rawan banjir dan longsor, rehabilitasi daerah aliran sungai, perlindungan kawasan hulu, pengendalian alih fungsi lahan, dan perbaikan drainase perlu menjadi prioritas. Sementara di wilayah yang menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan, pemerintah perlu memperkuat penyediaan air bersih, pengelolaan lahan gambut, pemantauan titik api, serta kesiapan personel dan sarana pemadaman.
‎