INSERTRAKYAT.COM — Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertolak menuju Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10/2026), untuk menjalankan agenda kedinasan. Di tengah perjalanan kariernya dalam birokrasi pemerintahan, TR tercatat sebagai Role Model dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Agen Perubahan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026, sebuah penugasan yang berkaitan dengan keteladanan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK dan penguatan budaya kerja organisasi.

“Benar, ini lagi menuju bandara mau ke Sumut ada (tugas mulia) giat kantor,” ujar TR kepada InsertRakyat.com saat dikonfirmasi mengenai keberangkatannya, Selasa sore.

Chronos TR Fahsul Falah dalam Birokrasi Aceh Selatan 2008–2010
TR Fahsul Falah (foto Istimewa).

Informasi tersebut bagian Mandai (agenda) kedinasan yang dijalankannya di Sumatera Utara. Adapun rincian kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta tujuan khusus agenda tersebut belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia. Penugasan itu berlangsung ketika TR mengemban tanggung jawab di bidang strategi kebijakan pemerintahan, khususnya kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Dalam lampiran keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026, TR tercantum sebagai Role Model dengan jabatan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada BSKDN Kemendagri. Kedudukan tersebut menempatkannya dalam program kelembagaan yang diarahkan untuk memperkuat penerapan nilai dasar ASN, membangun budaya kerja yang profesional, dan mendorong transformasi birokrasi.

Asep Edi Suheri Jadi Irwasum Polri, Rifqi Maulana Apresiasi Pengabdiannya di Polda Metro Jaya
Muhammad Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Foto Istimewa.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tiga unsur dalam program Agen Perubahan Kemendagri, yakni Role Model, Change Leader, dan Change Agent. Ketiganya mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendorong internalisasi nilai BerAKHLAK dan penguatan Sistem Merit di lingkungan kementerian.

Role Model berfungsi sebagai teladan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK sekaligus sponsor dan pengarah transformasi budaya kerja. Tanggung jawabnya mencakup penguatan integritas dan profesionalisme, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan penerapan budaya kerja dan Sistem Merit. Dalam kerangka tersebut, keteladanan bukan sekadar identitas dalam struktur program, melainkan peran yang pelaksanaannya perlu tercermin melalui perilaku profesional dan tanggung jawab jabatan.

Kepala BSKDN Buka Forum Diskusi Strategi Program 3 Juta Rumah
TR Fahsul Falah dan Kadis Perkimtan Sinjai, Andi Syarifuddin (foto Layar Zoom Forum diskusi aktual strategis implementasi program tiga juta rumah (20/8/2026)

Sementara itu, Change Leader bertugas mengoordinasikan internalisasi budaya kerja pada unit masing-masing, membimbing agen perubahan, mengidentifikasi hambatan, dan memantau pelaksanaan program. Adapun Change Agent berperan mendorong penerapan nilai BerAKHLAK, pengembangan inovasi, penyederhanaan proses kerja, serta penyebarluasan praktik kerja yang baik. Pembagian fungsi tersebut dirancang untuk menjaga agar perubahan budaya organisasi berlangsung melalui koordinasi, pendampingan, dan pelaksanaan yang terarah.

Sistem Merit menjadi salah satu landasan penting dalam keputusan tersebut. Prinsip ini menekankan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif serta adil. Penerapannya berkaitan dengan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, dan pengembangan karier aparatur. Dengan demikian, pembinaan ASN tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administratif, tetapi juga pada kesesuaian antara kapasitas individu, tuntutan jabatan, dan tujuan organisasi.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arahan mengenai keselarasan informasi pemerintah pusat dan daerah.
Syamsul/Inssrtrakyat.com. foto: Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arahan mengenai keselarasan informasi pemerintah pusat dan daerah.

Keputusan tersebut menetapkan masa kerja Role Model, Change Leader, dan Change Agent sejak tanggal penetapan hingga Desember 2027. Regulasi itu sekaligus mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.1-86 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Agen Perubahan di Lingkungan Kemendagri. Perubahan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kelembagaan program agen perubahan pada periode yang ditetapkan.

Perjalanan Kedinasan dari Pengembangan Kompetensi hingga Strategi Kebijakan

Penugasan TR Fahsul Falah sebagai Role Model berlangsung dalam perjalanan karier yang mencakup sejumlah unit kerja di lingkungan Kemendagri. Sejak 2018 hingga Oktober 2026, ia mengemban tanggung jawab di bidang pengembangan kompetensi aparatur, dukungan administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan. Setiap penugasan memiliki ruang lingkup tersendiri sesuai tugas dan fungsi organisasi.

Tr Fahsul Falah dalam suatu kegiatan rapat penting bersama sejumlah pejabat publik dalam beberapa waktu lalu (Batik Ungu/dok Puspen Kemendagri).

Pada 2018–2020, TR menjabat Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung. Bidang tersebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas aparatur agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Pengembangan kapasitas profesional turut ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia mengikuti pelatihan bagi PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Kegiatan tersebut berada dalam lingkup peningkatan kompetensi aparatur untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahlian dan ketentuan yang berlaku.

TR Fahsul Falah Resmi Menjadi Alumni P3N XXVII Lemhannas RI Tahun 2026
TR Fahsul Falah dan Cut Resmiati. (Foto Istimewa).

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga ini mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Cakupan tersebut menempatkan pengembangan sumber daya manusia aparatur sebagai salah satu unsur pendukung peningkatan kapasitas pemerintahan di daerah.

T.R. Fahsul Falah Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN Kemendagri. (Dok Istimewa).

Salah satu kegiatan yang berlangsung pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III, yang dilaksanakan pada 15 September hingga 18 Desember 2020 melalui metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. Dalam kegiatan tersebut, TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan.

Pada November 2020, ia turut terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut berkaitan dengan evaluasi program dan perencanaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi secara terarah. Dalam tata kelola pemerintahan, perencanaan dan evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa penggunaan sumber daya memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

TR Fahsul Falah bersama dengan Kades Panaikang, di ruangan Coming Center Desa Panaikang. (Foto: Pemdes).

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Penugasan itu berkaitan dengan dukungan administrasi dan koordinasi kelembagaan dalam menunjang pelaksanaan fungsi organisasi. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik.

TR Fahsul Falah Serahkan Bantuan Presiden di Pidie Jaya, Pemerintah Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera
Penyerahan Bantuan Presiden RI melalui Kemendagri yang dilaksanakan secara simbolis oleh TR Fahsul Fahsul (tengah) foto BSKD Kemendagri. (15/3/2026) di Pidie Jaya.

Jabatan tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik. Perjalanan dari unit pengembangan kompetensi menuju lingkungan strategi kebijakan memperlihatkan lintasan pengalaman kerja dalam lingkup kelembagaan yang berbeda. Adapun capaian dan kualitas pelaksanaan tugas pada setiap jabatan tetap perlu dinilai berdasarkan tanggung jawab, hasil kerja, serta ketentuan yang berlaku.

“Banyak belajar dan terus belajar saya lakukan dari Aceh hingga saat ini, di Kemendagri,” ujar TR.

TR Fahsul Falah dalam sebuah pertemuan Silaturahmi bersama dengan Kades Talle, Ir Abd Rajab serta Masyarakat di Kediaman orang tua (Foto: Istimewa).

Dalam birokrasi yang menghadapi perubahan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, dan tuntutan tata kelola yang semakin kompleks, peningkatan kompetensi merupakan proses yang terus berlangsung. Pengalaman kedinasan menjadi bekal untuk memperluas pemahaman terhadap organisasi, memperkaya perspektif, dan menjaga kesiapan dalam menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan.

BerAKHLAK sebagai Pedoman Etika dan Budaya Kerja

Profesionalitas aparatur negara tidak hanya berkaitan dengan kecakapan teknis dan pencapaian target organisasi. Integritas, akuntabilitas, kepatuhan terhadap hukum, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat turut menentukan mutu penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kerangka reformasi birokrasi, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman untuk membangun perilaku kerja yang selaras dengan tanggung jawab jabatan dan kepentingan publik.

Nilai dasar tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

TR Fahsul Falah saat berbicara di forum kegiatan Seminar Nasional; (26/6/2025).

Berorientasi Pelayanan mengarahkan aparatur untuk memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan sesuai standar serta ketentuan. Akuntabel menuntut setiap pelaksanaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan pemanfaatan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan. Kompeten mendorong aparatur untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan agar mampu menjawab kebutuhan pekerjaan secara profesional.

Harmonis menumbuhkan penghormatan terhadap perbedaan serta hubungan kerja yang konstruktif. Loyal mengandung komitmen terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adaptif menekankan kesiapan menghadapi perubahan, sedangkan Kolaboratif mendorong kerja sama lintas unit dan lintas sektor dalam mencapai sasaran organisasi.

Foto Kepala BSKDN Kemendagri bersama : Dr. Yusharto Huntoyungo bersama Tr. Fahsul, Heriani Dahlan, serta sejumlah unsur terkait saat menghadiri kegiatan. (Jurnalis Syamsul/Insertrakyat.com)

Ketujuh nilai itu membentuk satu kesatuan orientasi perilaku aparatur. Pelayanan yang berkualitas membutuhkan kompetensi; kewenangan harus disertai akuntabilitas; perbedaan perlu dikelola dengan sikap harmonis; perubahan menuntut kemampuan beradaptasi; dan pencapaian tujuan bersama memerlukan kolaborasi. Seluruhnya harus dijalankan dalam koridor konstitusi, hukum, dan etika jabatan.

Makna BerAKHLAK menjadi [nyata] melalui perilaku sehari-hari, mulai dari ketelitian menyusun dokumen, kecermatan mengelola anggaran, kesantunan memberikan pelayanan, keterbukaan menerima evaluasi, hingga kesungguhan menyelesaikan tanggung jawab. Budaya kerja yang kuat tidak hanya dibangun melalui peraturan dan slogan, tetapi juga melalui konsistensi pelaksanaan tugas yang dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.

T.R. Fahsul Falah, Role Model BerAKHLAK Kemendagri, Bertolak ke Sumut untuk Tugas Mulia
TR Fahsul Falah bersama dengan sejumlah Pengunjung Sawa kering di Desa Talle (Foto Bersama/Istimewa).

Dalam konteks penetapan Role Model, keteladanan memiliki dimensi institusional. Peran tersebut berkaitan dengan upaya mendorong penerapan nilai dasar ASN dan mengarahkan perubahan budaya kerja. Karena itu, maknanya tidak berhenti pada pencantuman nama dalam keputusan, melainkan berhubungan dengan pelaksanaan fungsi sesuai mandat yang diberikan. Penilaian atas penerapannya tetap bertumpu pada perilaku, pelaksanaan tanggung jawab, dan hasil kerja yang dapat ditelusuri.

Kesinambungan Kepemimpinan dan Pembangunan Nasional

Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berlangsung melalui pergantian kepemimpinan nasional dengan agenda, prioritas, dan tantangan yang berbeda. Sejak kemerdekaan, setiap pemerintahan menjalankan mandat dalam keadaan sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang dari waktu ke waktu. Di tengah perubahan tersebut, kesinambungan negara membutuhkan institusi yang bekerja berdasarkan hukum dan aparatur yang menjalankan fungsi sesuai kedudukan serta kewenangannya.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Kedaulatan Bangsa Diuji oleh Kesejahteraan Rakyat
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto Istimewa).

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya dalam perjalanan bangsa. Setiap periode pemerintahan memiliki prioritas yang dipengaruhi keadaan zamannya, mulai dari pembentukan negara, pembangunan ekonomi, konsolidasi kelembagaan, hingga penguatan infrastruktur dan ketahanan nasional.

Pada masa Presiden Soekarno, agenda kenegaraan mencakup pembentukan Republik Indonesia dan perjuangan mempertahankan keutuhan wilayah.

Era Soekarno ke Soeharto, Pergantian Kekuasaan di Tengah Krisis
Presiden RI ke 2, Soenarto. (Foto Istimewa).

Pemerintahan Presiden Soeharto menempatkan pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan. Presiden B.J. Habibie memimpin Indonesia dalam masa transisi yang ditandai krisis ekonomi dan perubahan politik pada 1998, dengan tantangan pemulihan nasional dan pengembangan teknologi.

Sejarah: Politik Indonesia Era Soekarno hingga Prabowo
Presiden RI, Soekarno (foto Istimewa).

Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, dinamika pemerintahan berlangsung dalam periode konsolidasi demokrasi dan penataan hubungan antarkelompok masyarakat. Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melanjutkan proses pemulihan dan penguatan kelembagaan negara, termasuk dalam perkembangan sistem pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dilaksanakan pada 2004. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menghadapi agenda penyelesaian konflik Aceh dan dampak krisis keuangan global.

TR Fahsul Falah Resmi Menjadi Alumni P3N XXVII Lemhannas RI Tahun 2026
Wapres Gibran bersama dengan TR di Lemhannas. (3/6).

Pada masa Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, dan penanganan pandemi Covid-19 menjadi bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai bagian dari arah pembangunan nasional.

Perbedaan prioritas tersebut memperlihatkan bahwa pemerintahan selalu berhadapan dengan tantangan yang berubah.

Foto Istimewa: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Upacara Parade Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2026 
Foto Istimewa: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Upacara Parade Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2026

Namun, pelaksanaan setiap agenda nasional tetap memerlukan birokrasi yang profesional, sistem administrasi yang tertata, dan aparatur yang mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam program sesuai mandat. Kesinambungan pembangunan bukan hanya ditentukan oleh arah kepemimpinan, tetapi juga oleh kemampuan institusi menjaga mutu pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban publik.

Birokrasi Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045

Kutacane hingga Tapaktuan, Jejak Awal Ijazah Asli Pendidikan TR Fahsul Falah
TR Fahsul Falah (foto Istimewa).

Indonesia Emas 2045 merupakan visi pembangunan jangka panjang yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing ekonomi, pemerataan pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat. Pencapaiannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan peran melalui perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, koordinasi kelembagaan, serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan yang dirumuskan pada tingkat nasional memerlukan pelaksanaan yang cermat dan evaluasi yang terukur agar tujuan pembangunan dapat diterjemahkan ke dalam kegiatan yang sesuai kebutuhan.

T.R. Fahsul Falah, Role Model BerAKHLAK Kemendagri, Bertolak ke Sumut untuk Tugas Mulia
(Foto Istimewa TR Fahsul Falah).

Pengembangan kompetensi aparatur, penataan kelembagaan, dan penguatan strategi kebijakan merupakan bagian yang saling berkaitan dalam tata kelola pemerintahan. Kompetensi mendukung kualitas pelaksanaan tugas, kelembagaan menyediakan kerangka kerja, sedangkan strategi kebijakan membantu mengarahkan keputusan berdasarkan persoalan dan sasaran yang hendak dicapai.

Perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah dari PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, hingga BSKDN Kemendagri berlangsung dalam lingkup tanggung jawab yang berbeda. Penetapannya sebagai Role Model dalam program Agen Perubahan Kemendagri Tahun 2026 menempatkan namanya dalam kerangka penguatan budaya kerja ASN, penerapan nilai BerAKHLAK, dan pengembangan tata kelola berbasis Sistem Merit.

T.R. Fahsul Falah, Role Model BerAKHLAK Kemendagri, Bertolak ke Sumut untuk Tugas Mulia
TR Fahsul Falah dan Karutan Sinjai pada acara buka puasa bersama dengan ditangkarkan pemberian cinderamata.

Agenda kedinasannya ke Sumatera Utara pada 20 Oktober 2026 berlangsung dalam konteks tanggung jawab tersebut. Meski rincian kegiatan di Sumut belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia, pelaksanaan tugas pejabat publik pada prinsipnya harus berpijak pada mandat jabatan, tujuan kedinasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Menuju Indonesia Emas 2045, penguatan birokrasi membutuhkan kompetensi yang terus diperbarui, kewenangan yang dijalankan secara bertanggung jawab, koordinasi yang efektif, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Nilai BerAKHLAK memberikan pedoman perilaku, sedangkan pelaksanaan tugas secara profesional menjadi bagian dari wujud penerapannya.

T.R. Fahsul Falah, Role Model BerAKHLAK Kemendagri, Bertolak ke Sumut untuk Tugas Mulia
Foto bersama TR Fahsul Falah dengan Dr Yusharto Huntoyungo dalam Forum Diskusi Aktual. (Sumber Puspen Kemendagri).

Birokrasi yang berintegritas tumbuh melalui ketertiban sistem, kejernihan arah kebijakan, serta konsistensi antara ketentuan dan pelaksanaan. Keteladanan pejabat memperoleh arti ketika selaras dengan tanggung jawab jabatan, sementara budaya kerja memperoleh kekuatan ketika nilai-nilai organisasi diterapkan secara berkelanjutan.

Stadion, Sepak Bola, dan UMKM: FDA BSKDN Kemendagri Kupas Esensi Model Pengelolaan Aset Daerah yang Produktif
Foto bersama TR Fahsul Falah, Wamendagri III dan sejumlah pejabat publik terkait dalam Acara FDA di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, setiap aparatur memiliki ruang pengabdian sesuai tugas dan kewenangannya. Melalui profesionalitas, akuntabilitas, pembelajaran berkelanjutan, dan pelayanan yang bermutu, birokrasi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan bangsa.

Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah