JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Ketua KPK Setyo Budianto melalui Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018 hingga 2023.

Tiga tersangka tersebut yakni DR, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; WER, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta EL, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026,” kata Ketua KPK Setyo Budianto melalui Jubir KPK Budi Prasetyo kepada InsertRakyat.com di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Beasiswa UMI Makassar

Perkara tersebut bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018. Nilai maksimal proyek tersebut mencapai Rp3,6 triliun.

Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan vendor, termasuk PT PCS untuk pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

EL bersama WER diduga mengondisikan pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri. Kondisi tersebut kemudian membuat PT PCS menjadi vendor penyedia EDC.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG. DR bersama WER selanjutnya diduga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.

Pada tahap pelaksanaan, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi lebih rendah. Sementara DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, pengondisian dalam rantai pengadaan berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Soal Proyek

Ketua KPK Setyo Budianto melalui Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proyek digitalisasi SPBU pada awalnya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi.

Namun, dugaan pengaturan dalam proses pengadaan justru mencederai tujuan proyek dan berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

KPK mengingatkan setiap kebijakan bisnis serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Prinsip tersebut mencakup integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Whatsapp channel
.

Penulis : Luthfi
Editor    : Muhammad Subhan