JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — KPK menerima delegasi Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste untuk mempelajari sistem pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kunjungan tersebut berlangsung 5–7 Agustus 2026 di Jakarta. Kegiatan diinisiasi Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK sebagai forum pertukaran pengalaman kedua lembaga antikorupsi.
Direktur PJKAKI KPK, Kartika Handaruningrum, menyebut kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman KPK dan CAC Timor Leste. MoU kedua lembaga ditandatangani pada 14 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kunjungan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat kerja sama antarlembaga antikorupsi. Kegiatan ini juga implementasi MoU yang telah ditandatangani,” ujar Kartika di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.
Dalam kegiatan tersebut, delegasi CAC Timor Leste mengikuti sejumlah sesi mengenai kerangka hukum, tata kelola, dan metodologi pemeriksaan LHKPN. Materi mencakup pendaftaran dan pelaporan, mekanisme klarifikasi, verifikasi berbasis risiko, hingga pemeriksaan dan audit LHKPN.
Pada hari pertama, delegasi menerima paparan mengenai sejarah serta perkembangan sistem pelaporan dan LHKPN di sejumlah negara. Pembahasan dilanjutkan dengan kerangka hukum dan arsitektur sistem LHKPN yang diterapkan KPK.
Hari kedua difokuskan pada tata cara pendaftaran dan pelaporan melalui e-LHKPN. Delegasi mempelajari verifikasi administrasi, pengumuman laporan, pemantauan kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Teknologi AI tersebut digunakan untuk membantu mengidentifikasi laporan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Materi tersebut menjadi bagian dari pembelajaran sistem pelaporan dan pemeriksaan LHKPN di KPK.
Pada hari ketiga, pembahasan diarahkan pada metodologi pemeriksaan LHKPN. Materinya meliputi penyusunan program audit, pemeriksaan lapangan, pengujian bukti, serta simulasi penyusunan kertas kerja pemeriksaan.
Direktur Pencegahan dan Sosialisasi CAC Timor Leste, António Alves da Cruz, menyampaikan kunjungan tersebut berkaitan dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Salah satu fokusnya adalah transparansi dalam sistem LHKPN yang sedang dikembangkan Timor Leste.
“Kami datang untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman sistem pelaporan harta kekayaan yang sedang dijalankan. Kami berharap mendapat masukan untuk meningkatkan kualitas verifikasi, analisis, dan pelayanan kepada para pelapor,” kata António.
Kartika menyatakan kerja sama kedua lembaga tidak berhenti pada kegiatan benchmarking. Menurutnya, masih terdapat ruang kerja sama dalam pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Ke depan kami berharap akan semakin banyak kolaborasi antara Indonesia dan Timor Leste dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Kartika.
Kerja sama KPK dan CAC Timor Leste sebelumnya dimulai melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 14 Januari 2026. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kolaborasi, pertukaran pengalaman, serta hubungan kedua lembaga antikorupsi.
Pertukaran pengetahuan juga dilakukan melalui kunjungan delegasi CAC Timor Leste ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, delegasi mempelajari pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Agenda itu menjadi bagian dari benchmarking terhadap persoalan pengelolaan aset sitaan yang masih dihadapi CAC Timor Leste.
Melalui kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN tersebut, KPK dan CAC Timor Leste bertukar pengetahuan mengenai sistem pencegahan korupsi. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan kapasitas dan sistem pencegahan korupsi kedua lembaga.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Saluran whatsapp
Penulis : Luthfi
Editor : Salfin Tebara














































