JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan belum optimal setelah mengevaluasi laporan bulan pertama dari operator seluler.
Evaluasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir. Kemkomdigi meminta operator seluler segera memperbaiki mekanisme yang diterapkan agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberitahuan kepada pelanggan.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Dari laporan yang dievaluasi, sejumlah operator telah memperluas penerapan paket dengan fitur rollover. Namun, sebagian paket yang belum menggunakan rollover masih memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi kepada pelanggan.
Pada XLSMART, sebanyak 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menerapkan sistem rollover. Sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Di Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, sebanyak 23 paket telah menggunakan skema rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih berupa notifikasi.
Sementara Telkomsel melaporkan 19 dari 95 paket telah memiliki fitur rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Menurut Denny, notifikasi hanya memberi informasi mengenai masa berlaku kuota dan tidak mengembalikan manfaat ekonomi atas kuota yang sudah dibeli pelanggan tetapi belum digunakan.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujarnya.
Kemkomdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan. Kemkomdigi juga menyatakan akan melanjutkan pemantauan terhadap pelaksanaan mekanisme perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.
“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.
Untuk menampung laporan masyarakat, pemerintah membuka saluran pengaduan selain kanal resmi masing-masing operator. Pelanggan dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Jurnalis: Rifqi Maulana
Editor : Supriadi Buraerah






















































