JEPANG, INSERTRAKYAT.COM — Sebanyak 14 hakim Indonesia mengikuti Knowledge Co-Creation Program Country Focus (KCCP) 2026 di Tokyo, Jepang, untuk mempelajari manajemen perkara dan praktik penyelesaian sengketa perdata melalui litigasi, perdamaian, mediasi, dan arbitrase.

Program yang berlangsung selama 13 hari di JICA Tokyo Center itu merupakan kerja sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kegiatan berlangsung 28 September hingga 10 Oktober 2026.

Materi pelatihan antara lain disampaikan Prof. Wakazono Rei, pejabat ahli pada International Cooperation Department, Research and Training Institute, Ministry of Justice Jepang. Ia memberikan pemaparan mengenai sistem pemerintahan, struktur peradilan, rekrutmen hakim, serta mekanisme penyelesaian sengketa perdata di Jepang.

Dalam materi mengenai sistem peradilan, Prof. Rei menjelaskan bahwa konstitusi Jepang membagi kekuasaan pemerintahan ke dalam tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif berada pada Diet yang terdiri atas Majelis Tinggi dan Majelis Rendah, sedangkan eksekutif dijalankan Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri.

Kekuasaan yudikatif berada pada Saikosaibansho atau Supreme Court sebagai badan peradilan tertinggi. Struktur tersebut kemudian diikuti Kotosaibansho (High Court), Chihosaibansho (District Court), dan Kan’isaibansho (Summary Court).

Prof. Rei juga menjelaskan sistem rekrutmen profesi hukum di Jepang. Kandidat mengikuti Ujian Pendahuluan dan Ujian Bar Nasional, kemudian menjalani pendidikan dan pelatihan calon profesi hukum selama satu tahun.

Setelah itu, kandidat memilih profesi sebagai hakim, jaksa, atau advokat. Penentuan profesi tidak hanya mempertimbangkan minat, tetapi juga nilai ujian, pengalaman, dan usia.

14 Hakim Indonesia Pelajari Mediasi dan Manajemen Perkara di Jepang

Materi berikutnya berfokus pada penyelesaian sengketa perdata. Jepang menggunakan empat metode utama, yakni litigasi, Wakai, Chotei, dan arbitrase.

Dalam perkara perdata melalui litigasi, proses dimulai dari pengajuan gugatan dan jawaban tergugat. Setelah sidang pertama, perkara memasuki proses pra-persidangan untuk menata isu dan bukti.

Tahap tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pokok perselisihan para pihak, memeriksa relevansi alat bukti, serta mempersempit persoalan yang benar-benar membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan pihak maupun saksi.

Dalam proses tersebut, penyelesaian melalui Wakai menjadi salah satu mekanisme yang digunakan selama perkara berjalan. Wakai merupakan perdamaian yang dicapai berdasarkan kesepakatan para pihak dengan hakim sebagai fasilitator.

Kesepakatan Wakai dituangkan dalam Berita Acara Wakai yang memiliki kekuatan hukum dan kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data statistik pengadilan negeri di Jepang untuk 2025 yang dipaparkan dalam program tersebut, penyelesaian perkara melalui Wakai mencapai 29 persen atau sekitar 40.000 perkara. Angka tersebut setara dengan perkara yang diselesaikan melalui putusan verstek, juga sebesar 29 persen.

Sementara itu, perkara yang diselesaikan melalui putusan pengadilan tercatat sekitar 21 persen atau kurang lebih 30.000 perkara. Dari sekitar 140.000 perkara perdata yang diselesaikan, sekitar 14.000 perkara berlanjut hingga pemeriksaan keterangan pihak prinsipal dan sekitar 7.000 perkara sampai pada pemeriksaan saksi.

Selain Wakai, terdapat Chotei yang merupakan mekanisme mediasi perdata. Proses ini difasilitasi Majelis Chotei yang terdiri atas satu hakim dan dua mediator non-hakim.

Mediator non-hakim dapat berasal dari berbagai latar belakang keahlian, antara lain praktisi bisnis, mantan pegawai negeri, serta ahli di bidang tertentu. Mekanisme Chotei menitikberatkan dialog antara para pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Adapun arbitrase dilakukan berdasarkan perjanjian arbitrase dan penyelesaian sengketa ditentukan melalui keputusan final arbiter. Mekanisme ini berbeda dengan Wakai dan Chotei yang mengandalkan kesepakatan para pihak untuk mencapai penyelesaian.

Perbedaan keempat mekanisme tersebut terutama berkaitan dengan pihak yang mengambil keputusan serta ada atau tidaknya kesepakatan para pihak dalam menentukan hasil penyelesaian sengketa.

Materi mengenai praktik peradilan Jepang tersebut menjadi bagian dari pembelajaran bagi 14 hakim Indonesia dalam memahami manajemen perkara dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata.

Dalam pelatihan, pengalaman Jepang juga ditempatkan sebagai referensi untuk pengembangan hukum acara perdata dan penguatan lembaga mediasi di Indonesia, termasuk sebagai bahan masukan dalam pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung.

Ke-14 hakim yang mengikuti program tersebut adalah Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.H. (KPN Semarapura), Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Koordinator Kamar Pembinaan Kepaniteraan), Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., L.L.M. (WKPA Bekasi), dan Irwan Rosady, S.H., M.H. (WKPN Pandeglang).

Peserta lainnya adalah Ari Gunawan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Dodik Setyo Wijayanto, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/PP Kamar Pidana Kepaniteraan), Dr. Edi Hudiata, Lc., M.H. (Hakim Yustisial/PP Kamar Agama Kepaniteraan), Ahmad Muzzayin Destuladoe, S.Sy., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Supid Arso Hananto, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Kepaniteraan), Rizkiansyah, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, BUA), Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, BUA), Aisyah Kahar, S.H., LL.M. (Hakim PA Cilegon), serta Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M. (Hakim PN Atambua).

Penulis: Dwi Satya Nugroho Aji/Syamsul
Editor: Supriadi Buraerah

‹
›