JEPANG, INSERTRAKYAT.COM — Sebanyak 14 hakim Indonesia mengikuti Knowledge Co-Creation Program Country Focus (KCCP) 2026 di Tokyo, Jepang, untuk mempelajari manajemen perkara dan praktik penyelesaian sengketa perdata melalui litigasi, perdamaian, mediasi, dan arbitrase.

Program yang berlangsung selama 13 hari di JICA Tokyo Center itu merupakan kerja sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kegiatan berlangsung 28 September hingga 10 Oktober 2026.

Materi pelatihan antara lain disampaikan Prof. Wakazono Rei, pejabat ahli pada International Cooperation Department, Research and Training Institute, Ministry of Justice Jepang. Ia memberikan pemaparan mengenai sistem pemerintahan, struktur peradilan, rekrutmen hakim, serta mekanisme penyelesaian sengketa perdata di Jepang.

Dalam materi mengenai sistem peradilan, Prof. Rei menjelaskan bahwa konstitusi Jepang membagi kekuasaan pemerintahan ke dalam tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif berada pada Diet yang terdiri atas Majelis Tinggi dan Majelis Rendah, sedangkan eksekutif dijalankan Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri.

Kekuasaan yudikatif berada pada Saikosaibansho atau Supreme Court sebagai badan peradilan tertinggi. Struktur tersebut kemudian diikuti Kotosaibansho (High Court), Chihosaibansho (District Court), dan Kan’isaibansho (Summary Court).

Prof. Rei juga menjelaskan sistem rekrutmen profesi hukum di Jepang. Kandidat mengikuti Ujian Pendahuluan dan Ujian Bar Nasional, kemudian menjalani pendidikan dan pelatihan calon profesi hukum selama satu tahun.

Baca Juga :  Jenazah Almarhum Kades Samaturue Dimakamkan di Desa Era Baru, Ribuan Pelayat Mengiringi

Setelah itu, kandidat memilih profesi sebagai hakim, jaksa, atau advokat. Penentuan profesi tidak hanya mempertimbangkan minat, tetapi juga nilai ujian, pengalaman, dan usia.

14 Hakim Indonesia Pelajari Mediasi dan Manajemen Perkara di Jepang

Materi berikutnya berfokus pada penyelesaian sengketa perdata. Jepang menggunakan empat metode utama, yakni litigasi, Wakai, Chotei, dan arbitrase.

Dalam perkara perdata melalui litigasi, proses dimulai dari pengajuan gugatan dan jawaban tergugat. Setelah sidang pertama, perkara memasuki proses pra-persidangan untuk menata isu dan bukti.

Tahap tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pokok perselisihan para pihak, memeriksa relevansi alat bukti, serta mempersempit persoalan yang benar-benar membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan pihak maupun saksi.

Dalam proses tersebut, penyelesaian melalui Wakai menjadi salah satu mekanisme yang digunakan selama perkara berjalan. Wakai merupakan perdamaian yang dicapai berdasarkan kesepakatan para pihak dengan hakim sebagai fasilitator.

Kesepakatan Wakai dituangkan dalam Berita Acara Wakai yang memiliki kekuatan hukum dan kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data statistik pengadilan negeri di Jepang untuk 2025 yang dipaparkan dalam program tersebut, penyelesaian perkara melalui Wakai mencapai 29 persen atau sekitar 40.000 perkara. Angka tersebut setara dengan perkara yang diselesaikan melalui putusan verstek, juga sebesar 29 persen.

Baca Juga :  Setyo Budiyanto Memimpin Upacara Hari Bhakti KPK Ke 23 Tahun

Sementara itu, perkara yang diselesaikan melalui putusan pengadilan tercatat sekitar 21 persen atau kurang lebih 30.000 perkara. Dari sekitar 140.000 perkara perdata yang diselesaikan, sekitar 14.000 perkara berlanjut hingga pemeriksaan keterangan pihak prinsipal dan sekitar 7.000 perkara sampai pada pemeriksaan saksi.

Selain Wakai, terdapat Chotei yang merupakan mekanisme mediasi perdata. Proses ini difasilitasi Majelis Chotei yang terdiri atas satu hakim dan dua mediator non-hakim.

Mediator non-hakim dapat berasal dari berbagai latar belakang keahlian, antara lain praktisi bisnis, mantan pegawai negeri, serta ahli di bidang tertentu. Mekanisme Chotei menitikberatkan dialog antara para pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Adapun arbitrase dilakukan berdasarkan perjanjian arbitrase dan penyelesaian sengketa ditentukan melalui keputusan final arbiter. Mekanisme ini berbeda dengan Wakai dan Chotei yang mengandalkan kesepakatan para pihak untuk mencapai penyelesaian.

Perbedaan keempat mekanisme tersebut terutama berkaitan dengan pihak yang mengambil keputusan serta ada atau tidaknya kesepakatan para pihak dalam menentukan hasil penyelesaian sengketa.

Materi mengenai praktik peradilan Jepang tersebut menjadi bagian dari pembelajaran bagi 14 hakim Indonesia dalam memahami manajemen perkara dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata.

Baca Juga :  Bansos Biak Numfor Mengacu Data Biometrik Kependudukan

Dalam pelatihan, pengalaman Jepang juga ditempatkan sebagai referensi untuk pengembangan hukum acara perdata dan penguatan lembaga mediasi di Indonesia, termasuk sebagai bahan masukan dalam pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung.

Ke-14 hakim yang mengikuti program tersebut adalah Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.H. (KPN Semarapura), Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Koordinator Kamar Pembinaan Kepaniteraan), Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., L.L.M. (WKPA Bekasi), dan Irwan Rosady, S.H., M.H. (WKPN Pandeglang).

Peserta lainnya adalah Ari Gunawan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Dodik Setyo Wijayanto, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/PP Kamar Pidana Kepaniteraan), Dr. Edi Hudiata, Lc., M.H. (Hakim Yustisial/PP Kamar Agama Kepaniteraan), Ahmad Muzzayin Destuladoe, S.Sy., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Supid Arso Hananto, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Kepaniteraan), Rizkiansyah, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, BUA), Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, BUA), Aisyah Kahar, S.H., LL.M. (Hakim PA Cilegon), serta Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M. (Hakim PN Atambua).

Penulis: Dwi Satya Nugroho Aji/Syamsul
Editor: Supriadi Buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra