Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SAMARINDA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi tambang batu bara, hari ini, (19/5).

Reklamasi itu melibatkan CV Arjuna di Samarinda dengan potensi Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir menembus Rp 74 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim periode 2010–2018. Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

“Kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Selasa (19/5/2025). Penahanan didasarkan pada kekhawatiran akan pelarian, penghilangan barang bukti, dan potensi pengulangan tindak pidana.

CV Arjuna diketahui memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 1.452 Ha di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan reklamasi, serta menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito atau bank garansi.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Global Championships - Jepang

Namun, dalam kurun 2010–2016, jaminan reklamasi yang seharusnya dikelola negara justru diserahkan kembali oleh Dinas ESDM kepada perusahaan tanpa evaluasi teknis, laporan kemajuan reklamasi, maupun izin dari pejabat berwenang.

Akibatnya, CV Arjuna mencairkan dana tersebut dan menggunakan untuk kepentingan lain. Hingga kini, tidak ada reklamasi yang dilaksanakan, jaminan tidak diperpanjang, dan nilai lingkungan tidak dipulihkan.

BACA JUGA :  Prof Asep Setujui 9 Perkara Diselesaikan Lewat RJ, 1 Kasus Pengancaman Parang di Kabupaten Majene

“Total kerugian negara terdiri atas kerugian keuangan Rp 13,1 miliar, jaminan reklamasi yang hangus Rp 2,4 miliar, dan kerugian lingkungan mencapai Rp 58,5 miliar,” terang Toni.

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001,
  • juncto Pasal 18,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain dan dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. (**/Red).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.