JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, enam tersangka perkara dugaan korupsi PETRAL, PES, dan Integrated Supply Chain (ISC) telah diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Keterangan tersebut disampaikan Anang melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–240/006/K.3/Kph.3/08/2026, tertanggal 6 Agustus 2026.

Menurut Anang, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain periode 2008 hingga 2015.

Anang menjelaskan, enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW.

BBG disebut menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dengan jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Baca Juga :  Kajati Sulsel Berganti, Inilah Rotasi dan Promosi Pejabat Kejaksaan Agung RI Periode Oktober 2025

AGS tercatat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY merupakan Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015.

NRD disebut menjabat Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd.) periode 2008–2014.

Sementara TFK merupakan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Adapun IRW disebut sebagai pihak swasta yang menjabat Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Dalam siaran pers tersebut, Anang menerangkan konstruksi singkat perkara yang terjadi pada periode 2008 hingga 2015.

Pada periode tersebut, PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan fungsi Integrated Supply Chain serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd.

Mekanisme pengadaan mengalami perubahan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Menurut keterangan Anang, Tim Penyidik menemukan dugaan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Baca Juga :  Kepala Kejati dan Pejabat Eselon II Dilantik, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Mutasi Ini Strategis dan Objektif

Informasi tersebut disebut berasal dari sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES yang kemudian diberikan kepada pihak swasta.

Kondisi itu disebut memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

Anang menyebut praktik tersebut membuat proses pengadaan menjadi tidak kompetitif. Rantai pasok juga menjadi lebih panjang dan harga meningkat, khususnya produk gasoline RON 88 dan RON 92.

Kondisi tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Terhadap enam tersangka, Anang menyampaikan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pidana primair dan subsidair.

Sangkaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Untuk kepentingan pembuktian perkara, lima tersangka ditahan selama 20 hari sejak 6 Agustus 2026.

Anang menyebut penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, tersangka BBG menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Tahapan berikutnya, menurut Anang, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan.

“Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” demikian disampaikan Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima InsertRakyat.com di Jakarta.

.

Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. – whatsappchannel

.

Penulis : Wahyuddin

Editor    : Salfin Tebara