JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai diperkenalkan lebih luas kepada aparatur peradilan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek). Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali cara memanfaatkan AI untuk menunjang pekerjaan, dengan penegasan bahwa seluruh hasilnya tetap harus diverifikasi oleh pengguna.
Perwakilan Asosiasi Artificial Intelligence, Oce Priatna, mengatakan AI dapat membantu berbagai aktivitas di lingkungan peradilan. Penggunaannya meliputi penyusunan dokumen kedinasan, pembuatan bahan presentasi, telaah regulasi, monitoring dan evaluasi kinerja, rekapitulasi serta analisis data perkara, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP).
Ia menjelaskan terdapat sejumlah platform AI yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, seperti ChatGPT, Gemini, Grok AI, dan DeepSeek. Masing-masing memiliki karakteristik berbeda sehingga pengguna dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan jenis pekerjaan.
Meski mampu meningkatkan efisiensi, Oce mengingatkan AI masih memiliki keterbatasan. Sistem tersebut berpotensi menghasilkan dasar hukum yang keliru, belum mampu memahami secara utuh konteks pekerjaan maupun kebijakan internal instansi, serta dapat memberikan jawaban yang terlihat meyakinkan tetapi belum tentu benar.
“AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu (assistant) yang meningkatkan produktivitas kerja, bukan sebagai pengambil keputusan,” ujar Oce.
Menurutnya, seluruh hasil yang dihasilkan AI harus melalui proses telaah, validasi, dan penyempurnaan oleh aparatur yang memahami substansi pekerjaan. Langkah itu diperlukan agar informasi yang digunakan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sesi praktik, peserta Bimtek mengikuti simulasi penyusunan bahan presentasi menggunakan AI. Mereka juga mempelajari teknik menyusun prompt yang efektif agar sistem mampu menghasilkan materi yang sistematis, relevan, dan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel










































