JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — BAKORNAS LKBHMI PB HMI melayangkan somasi terbuka pertama kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat terkait dugaan penutupan dan pembatasan kegiatan usaha pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) JP 33, Jalan Kramat Raya/Soka No. 2, Senen. Menurut tim kuasa hukum, tindakan yang dipersoalkan tersebut terjadi pada 20 Oktober 2026.
Somasi tertanggal 21 Oktober 2026 itu meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum, kewenangan, dan prosedur administratif yang mendasari tindakan terhadap para pedagang. Persoalan ini berkaitan dengan kepastian hukum, keberlangsungan usaha mikro, serta pendapatan pelaku usaha.
Ibrahim Asnawi, S.H., selaku kuasa hukum sekaligus Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah dalam melakukan penertiban harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah boleh melakukan penertiban, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur. Kewenangan bukan cek kosong untuk membatasi penghidupan rakyat tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ibrahim kepada InsertRakyat.com, Rabu.
Menurut tim kuasa hukum, mereka belum memperoleh penjelasan dan dokumen resmi yang memadai mengenai tindakan tersebut. Karena itu, mereka meminta Dinas PPKUKM Jakarta Pusat menjelaskan keberadaan surat perintah, keputusan, teguran, pemberitahuan, atau dokumen administratif lain yang menjadi dasar tindakan.
Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk ketentuan mengenai kewenangan, prosedur tindakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Enam pedagang yang menjadi klien advokasi tersebut ialah Syamsul, Nurhayati, Afriadi, Sartika, Umi Hasanah, dan Warsito Alamsah. Mereka menjalankan usaha Warung Coto Makassar dan kuliner lainnya di Loksem JP 33.
Menurut keterangan para pedagang kepada tim kuasa hukum, pembatasan kegiatan berdampak pada aktivitas perdagangan dan pendapatan harian. Mereka juga mengkhawatirkan keberlangsungan usaha serta kondisi barang dagangan.
Tim kuasa hukum menyebut kegiatan usaha tersebut (diperkirakan) melibatkan sekitar 40 tenaga kerja dengan sistem tiga sif.
Ibrahim menyebutkan bahwa kebijakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mempertimbangkan kepastian hukum serta keberlangsungan mata pencaharian. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu landasan hukum pemberdayaan usaha masyarakat.
“UMKM didorong untuk menggerakkan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak sesuai ketentuan, dan memudahkan masyarakat menikmati produk kuliner lokal. Jika ada persoalan administratif, selesaikan berdasarkan hukum,” imbuh Ibrahim.
Melalui somasi tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengajukan empat tuntutan. Pertama, meminta klarifikasi tertulis mengenai alasan, kewenangan, dan dasar hukum tindakan terhadap usaha para pedagang. Kedua, meminta keterbukaan dokumen administratif yang relevan, termasuk surat perintah, keputusan, teguran, atau pemberitahuan apabila diterbitkan.
Ketiga, meminta peninjauan kembali terhadap tindakan yang dipersoalkan serta kepastian mengenai status dan kelanjutan usaha para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, meminta dialog resmi bersama pedagang dan tim kuasa hukum untuk membahas fakta, dokumen, dampak, serta alternatif penyelesaian.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI memberikan tenggat 1 x 24 jam sejak somasi diterima untuk memperoleh tanggapan awal tertulis dan itikad baik dari pihak terkait. Tenggat tersebut dihitung berdasarkan waktu penerimaan somasi, bukan semata-mata tanggal penerbitannya.
Apabila tanggapan dinilai tidak memadai, tim kuasa hukum mempertimbangkan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Ombudsman Republik Indonesia apabila persyaratan pengaduan dugaan maladministrasi terpenuhi. Langkah hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan bukti, hasil kajian, dan mekanisme yang relevan
BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut secara objektif dan berbasis bukti. Klarifikasi dari Dinas PPKUKM Jakarta Pusat diperlukan untuk menjelaskan dasar tindakan yang dipersoalkan sekaligus memberikan ruang bagi penilaian yang berimbang.
Tim InsertRakyat.com, Rifqi Maulana Melaporkan dari Jakarta.
Editor: Supriadi Buraerah
Ikuti perkembangan informasi terbaru bersama dengan InsertRakyat.com.





























































