Abdya, InsertRakyat.com Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya meringkus seorang budak narkoba. Penangkapan berlangsung pada Sabtu 24 Januari 2026, sekira pukul 01:00 WIB.

Adapun terduga inisial MS (50), seorang petani/pekebun.

Dia ditangkap di rumahnya di Desa Lhung Baru, Kecamatan Manggeng.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polres Abdya menerima informasi dari masyarakat setempat.

Baca Juga :  Peduli Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Tinjau Lokasi Banjir di Desa Kuta Blang

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MS sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penggeledahan, ditemukan 1 bungkus ganja seberat 6,21 gram bruto.

Ganja dibungkus kertas coklat dan disimpan di rumah pelaku dengan rapi.

Selain ganja, 1 unit handphone merek REDMI warna biru ikut diamankan sebagai barang bukti.

MS selanjutnya dibawa ke kantor Polres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Menteri ESDM, Kewenangan Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil Kini Terbuka untuk Aceh

Kasat Resnarkoba, IPTU Hermansyah menegaskan, penangkapan ini bagian dari operasi rutin.

Polres Aceh Barat Daya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika.

AKBP Agus Sulistianto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama di wilayah hukum Abdya.

Polres akan terus melakukan penindakan, edukasi, dan sosialisasi tentang bahaya narkotika.

Masyarakat diharapkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar wilayah tetap aman dari narkoba.

Baca Juga :  Wakapolres Parepare Hadiri Dialog Akhir Tahun LSM Lingkar Hijau : Masyarakat Manfaatkan Layanan 110

Operasi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kolaborasi aparat dan warga diyakini dapat menekan peredaran narkoba di Aceh Barat Daya secara signifikan,” kunci Agus.