WAJO, INSERTRAKYAT.com – Membangun kesadaran pajak tidak cukup dilakukan dari balik meja pelayanan. Semangat itulah yang diwujudkan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang dengan menghadirkan edukasi perpajakan langsung ke tengah masyarakat melalui program Pajak Mappadeceng di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Berkolaborasi dengan mahasiswa Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin, kegiatan ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah dan masyarakat dalam membangun pemahaman bahwa pajak merupakan fondasi pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh seluruh warga.
Nama Mappadeceng, yang berasal dari Bahasa Bugis dan bermakna pembenahan atau peningkatan, dipilih sebagai simbol semangat memperkuat literasi perpajakan hingga menjangkau desa. Mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman tentang Pajak, Memajukan Desa,” kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari kalangan petani, pelaku UMKM, tenaga pendidik, hingga aparatur pemerintah desa.
Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan merupakan investasi penting bagi keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, setiap penerimaan pajak memiliki peran strategis dalam membiayai pembangunan jalan, sekolah, layanan kesehatan, hingga berbagai fasilitas publik yang dinikmati masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta-merta menjadikan seseorang memiliki kewajiban membayar pajak. Kewajiban tersebut tetap mengacu pada ketentuan perpajakan dan besaran penghasilan yang diterima wajib pajak.
Camat Majauleng, Andi Parawangsyah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Sengkang yang menghadirkan edukasi secara langsung di desa. Menurutnya, penyuluhan tersebut mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang selama ini belum dipahami secara utuh.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Firdaus, berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu penopang pembangunan desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada sesi penyuluhan, Penyuluh Pajak Suriati bersama Diana Sari menguraikan tahapan perpajakan melalui konsep Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor (DHBL). Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai ketentuan terbaru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, sehingga masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara KP2KP Sengkang dan mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin memperlihatkan bahwa edukasi perpajakan dapat dikemas lebih dekat, komunikatif, dan mudah dipahami. Kehadiran generasi muda bersama aparatur perpajakan menjadi jembatan untuk memperluas literasi pajak hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa.
Melalui Pajak Mappadeceng, KP2KP Sengkang kembali menegaskan komitmennya membangun budaya sadar pajak yang tumbuh dari pemahaman, bukan sekadar kewajiban administratif. Ketika literasi perpajakan semakin kuat, fondasi pembangunan desa pun semakin kokoh, membuka ruang bagi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Selasa 28/7/2036.(adv).




