SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih dalam kondisi robek masih ditemukan berkibar di depan salah satu kantor pemerintahan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.11 WITA.

Hasil Investigasi Insertrakyat.com di lokasi mengungkap temuan Bendera Merah Putih yang terpasang di halaman kantor pemerintahan tersebut mengalami kerusakan pada bagian ujung kain. Robekan terlihat jelas, namun bendera itu masih tetap dikibarkan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika pemerintah pusat hingga daerah tengah menggaungkan penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Di sisi lain, masih ditemukannya bendera yang robek memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 24 huruf c secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Baca Juga :  Tanggapan Normatif Itjen Kemendagri Soal Pengibaran Bendera Merah Putih Robek di Kantor Gabungan Disdukcapil, DTPHP dan Perkimtan Sinjai

Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Sinjai. Pada Agustus 2025, Insertrakyat.com juga menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek masih berkibar di depan kompleks kantor gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditempati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Temuan tersebut mendapat perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Saat itu, Inspektur II Itjen Kemendagri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP, menyatakan telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sinjai agar melakukan pengawasan serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Polemik itu juga sempat dikonfirmasi Insertrakyat.com kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir. Saat itu, Tomsi menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap persoalan tersebut menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Bendera Merah Putih Robek Dikibarkan di Pos Lantas 701 Karebosi Makassar

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Simbol Negara pada 7 Januari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Sebelumnya, surat edaran serupa juga telah diterbitkan pada 14 Oktober 2022 sebagai pedoman penggunaan simbol negara di lingkungan pemerintahan.

jelang-hut-ri-81-bendera-merah-putih-robek-itjen-kemendagri
Surat edaran pemerintah terkait dengan Penertiban simbol negara termasuk bendera negara. SE dikeluarkan pada 2022

Meski demikian, kembali ditemukannya Bendera Merah Putih dalam kondisi robek menunjukkan persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga menjadi bentuk penghormatan terhadap lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

Surat edaran Penertiban simbol negara yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Sinjai, pada 7 Agustus 2025.

Adapun lokasi pengibaran bendera (2026) tersebut,  secara khusus, untuk saat ini disampaikan kepada Itjen Kemendagri melalui sambungan daring InsertRakyat.com.

(Tim Investigasi InsertRakyat.com)