Sinjai, InsertRakyat.com Perlahan bergerak tapi pasti, kini pun solusioner tumbu Pesat di tengah masyarakat, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM bersama Satpol PP melakukan penertiban pedagang di Pasar Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellu Limpoe, Senin (12/1/2026).

Penertiban dilakukan untuk menata ruang publik, mengurangi kemacetan, dan mengembalikan fungsi area parkir serta badan jalan yang sebelumnya dipenuhi pedagang.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha pedagang, tetapi untuk menata ruang publik agar tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Semua yang berjualan di bahu jalan wajib masuk ke area pasar,” tegas Camat Tellu Limpoe, Al-Ghazali Farti.

Meski sempat ditolak, seluruh pedagang akhirnya dipindahkan ke dalam pasar, sehingga arus lalu lintas kembali lancar.

Sebenarnya, solusioner ini sudah sejak lama dinantikan oleh Masyarakat, namun demikian baru diketahui oleh Sat Pol-PP. Pasar adalah pusat ekonomi masyarakat. Kini pun telah tertata dan ditertibkan oleh Pemkab Sinjai.

Sebelumnya, diberitakan InsertRakayat.com, Masyarakat menyoroti Pemda Sinjai karena Pasar Lappae tidak tertata dan banyak sampah, sementara pedagang memanfaatkan badan jalan dan area tugu untuk berjualan meski di dalam pasar masih tersedia lapak kosong. Masyarakat menilai pengelolaan pasar hanya aktif saat menarik retribusi, tetapi kurang memperhatikan kebersihan, penataan, dan fasilitas publik.

Secara regulasi, pengelolaan pasar rakyat adalah bagian dari pelayanan publik. UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah mengelola pasar secara tertib dan berkelanjutan, sementara Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 menegaskan bahwa kebersihan, keamanan, ketertiban, dan penataan pedagang agar tidak mengganggu fasilitas umum.p

Berselang tiga hari kemudian, Pemda Sinjai langsung menindaklanjuti. Semua rangkaian kegiatan penertiban berjalan dengan lancar. (Red,)