JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Tim Pengawalan Streamlining BUMN memperkuat koordinasi regulasi transformasi perusahaan negara. Jumat (7/8/2026).
Tim tersebut beranggotakan BP BUMN, Danantara, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan RI. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN dan anak usaha telah ditata melalui likuidasi, merger, dan divestasi.
Informasi itu disampaikan melalui keterangan BP BUMN terkait pertemuan Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Pertemuan berlangsung Kamis (6/8), dipimpin Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria.
Pertemuan turut dihadiri JAMDATUN Narendra Jatna, JAMINTEL Reda Manthovani, Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej, serta jajaran Danantara. Pembahasan diarahkan pada penyempurnaan regulasi untuk mendukung konsolidasi, merger, divestasi, dan restrukturisasi BUMN.
“Transformasi BUMN membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap langkah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik,” ujar Dony di Jakarta.
Penyempurnaan regulasi ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penataan BUMN. Langkah tersebut juga berkaitan dengan tata kelola dalam pelaksanaan transformasi perusahaan negara.
Data hingga 31 Juli 2026 mencatat 274 entitas BUMN dan anak usaha telah melalui proses penataan. Bentuk penataan mencakup likuidasi, merger, dan divestasi.
Tim Pengawalan Streamlining BUMN selanjutnya melanjutkan koordinasi lintas lembaga terkait regulasi transformasi. Keterangan BP BUMN menyebut langkah tersebut diarahkan pada penyederhanaan struktur BUMN serta peningkatan efisiensi dan daya saing perusahaan negara.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Saluran Whatsapp
.
Reporter : Syamsul Bahri
Editor : Tim Redaksi

















































