Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM — Seorang pria berinisial H (25), warga Kabupaten Soppeng yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap oleh jajaran Polres Soppeng karena diduga membobol akun Mobile Banking milik orang lain dan melakukan transaksi ilegal.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi pada 28 hingga 29 Desember 2024, di wilayah Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Pelaku diketahui mendaftarkan ulang aplikasi Livin’ by Mandiri milik korban menggunakan nomor ponsel pribadinya.

BACA JUGA :  Melihat Proses Pengosongan Objek Eksekusi di Soppeng

“Pelaku mengakses akun mobile banking korban dengan cara melakukan registrasi ulang memakai nomor pribadinya, lalu melakukan serangkaian transaksi hingga dana senilai Rp8.534.000 raib dari rekening korban,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Rabu, (23/4/2025).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix GT 20 Pro warna abu-abu dan satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri yang mencatat transaksi mencurigakan.

BACA JUGA :  Soppeng Genjot Percepatan Serapan Gabah 2025

Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Soppeng.

AKBP Aditya menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah terhadap keamanan data pribadi, khususnya informasi terkait layanan perbankan digital.

“Jaga kerahasiaan data anda, jangan sepelekan. Jika ada aktivitas mencurigakan pada rekening Anda, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal