PAREPARE, INSERTRAKYAT.com Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan Abd Rehan alias Dodda melalui kuasa hukumnya, Rusdiyanto S., S.H., M.H. Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre, pada Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Pembagunan PSEL Keramasan Palembang Capai 89,16 Persen, Siap Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga sah secara hukum.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Parepare Ringkus Pencopet "Lintas Benua", Begini Faktanya

Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, S.H., dalam persidangan praperadilan tersebut. Adanya putusan ini, proses hukum terhadap Abd Rehan dalam kasus narkotika tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana, memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  APINDO Bertemu Queen Máxima di Belanda, Dorong Penguatan Kesehatan Finansial Pekerja

(Erwin/Red)