PAREPARE, INSERTRAKYAT.com Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan Abd Rehan alias Dodda melalui kuasa hukumnya, Rusdiyanto S., S.H., M.H. Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre, pada Kamis (8/1/2026).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

BACA JUGA :  Kapolres Arman Ulas Titik Balik Kesadaran Hukum Pada Era Digital

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga sah secara hukum.

Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, S.H., dalam persidangan praperadilan tersebut. Adanya putusan ini, proses hukum terhadap Abd Rehan dalam kasus narkotika tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana, memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Polres Parepare Sikat Preman Parkir Liar, Empat Pelaku Diamankan di Depan Masjid Terapung

(Erwin/Red)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.