SOPPENG, INSERT RAKYAT –— Seorang warga, N berusia 50 tahun kini diamankan di Mapolres Soppeng, Sulawesi Selatan.

Mulanya N ditangkap terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, bunga (nama samaran).

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 17.15 Wita di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Dinas TPHP Sinjai Klaim 6 Hektar Sawah Terancam Dampak Kerusakan Irigasi Bendungan di Desa Pattallassang

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Tak lama kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak berselang lama, dari hasil pemeriksaan di Mapolres Soppeng,  pelaku mengakui melancarkan aksinya dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Di sana pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, namun pihak korban baru melaporkan setelah mengetahui sepekan kemudian.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya, pelaku langsung ditahah di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Soppeng. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. di Mapolres Soppeng, seperti dikutip Insertrakyat.com dari Humas; pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan  Polisi dengan Nomor : LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, 15 Mei 2025.

Baca Juga :  Polres Parepare Gelar Patroli Skala Besar dan Terpadu Siap Amankan Malam Pergantian Tahun

Keluarga korban keberatan lantas melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Soppeng.

Menindaklanjuti laporan Masyarakat, secara cermat Tim Resmob Polres Soppeng kemudian melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa pakaian ke Mapolres Sinjai.

Saat ini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Soppeng. “Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan,” kunci Kapolres Aditya.

Motif pelaku dalam kasus ini belum terungkap. Polres Soppeng masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ISM/ISM)

Ikuti Informasi Terbaru InsertRakyat.com

Bergabung dengan grup WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi terkini.

Gabung Grup WhatsApp

Nasional

Terpopuler