KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), inisial BPP. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan dan penahanan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

“Benar mas, (Luthfi, jurnalis,-red), KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka BBP dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetiyo meneruskan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Insertrakyat.com, Sabtu (28/2/2026) dini hari.

BACA JUGA :  Sekertaris Itjen Kemendagri: 82 Daerah Masuk Zona Kritis, KPK Dorong Percepatan Penguatan APIP

Budi menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, sebut Budi, KPK menemukan adanya pengumpulan uang tunai di safe house atas perintah BBP dan SIS kepada SA.

Selanjutnya, atas hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp5,19 miliar.

BACA JUGA :  KPK Gandeng Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Integritas untuk Cegah Korupsi

Menariknya, jelas Budi, tumpukan kertas berharga itu tersimpan di dalam lima koper dengan pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Uang tersebut diduga berasal dari pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai, yang kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi dan operasional tertentu,” ulang Budi Prasetyo dengan nada tegas.

Penangkapan BBP, sambung Budi, dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  OTT di Kantor Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Tangkap 20 Kades Aktif 

Kendati demikian, selama proses penyidikan dan penangkapan, Budi bilang, KPK berkoordinasi penuh dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan satuan pengawas di lingkup DJBC.

“Kordinasi ini penting dengan tujuan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan transparan dan akuntabel,” Imbuh Budi.

“Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuntas Budi.

(luf/ag).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.