SURABAYA, INSERTRAKYAT.COM – Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan bos hiburan malam berinisial MI (28) dan kekasihnya SA (21) di lobby hotel kawasan Surabaya Pusat, Minggu pagi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang divalidasi petugas. Saat diamankan, MI sempat membantah menginap di hotel, namun keterangan SA menyebut MI telah berada di kamar lantai tujuh selama empat hari.

BACA JUGA :  Kapolsek Gunung Anyar dan Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Dari kamar tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,059 gram dan pipet bekas pakai. Tes urine menunjukkan MI positif sabu, sedangkan SA negatif dan dipulangkan setelah dimintai keterangan sebagai saksi.

Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan MI sebagai korban penyalahguna narkotika. Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 dan Pasal 127 UU Narkotika, MI menjalani rehabilitasi tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.

BACA JUGA :  BSKDN Kemendagri Tingkatkan Tata Kelola Digital Melalui FGD SPBE

Kontributor: R.Fitriyadi |Editor ; Bahtiar

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.