SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Tangka, Sinjai, ternyata telah beroperasi sejak lama, dan mengancam ekosistem sungai dan lahan pertanian warga di Lingkungan Lempakomae, Kelurahan Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara. Di sana, sebagian sawah milik warga telah hilang akibat erosi dan longsor yang disebabkan oleh pengerukan sungai secara ilegal.

Masyarakat mengeluhkan kerusakan ekosistem sungai dan hilangnya lahan pertanian, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang telah hilang. Hasil pemantauan pada 17 Juni 2025 menunjukkan masih beroperasinya tiga unit mesin diesel dan truk pengangkut pasir. Meskipun warga telah beberapa kali melayangkan protes dan laporan, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berlanjut.

BACA JUGA :  GRANAT Lapor ke Propam, Suwardi Bantah 200 Juta Ngalir ke Polisi

Kanit Tipidter Polres Sinjai, Ipda Sudirman, hanya menyatakan telah dilakukan edukasi dan penertiban pada akhir 2024, dan para penambang mengaku akan mengurus izin.

Namun, aktivitas penambangan masih berlangsung hingga saat ini. Tidak ada penutupan atau pemberhentian aktivitas ilegal di sana.

Padahal, Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal dan mencari solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Polres Parepare Nyatakan "Basmi Aksi Premanisme" Berkedok.......

Perlu diketahui, sebelumnya Insertrakyat.com telah melakukan konfirmasi dan atau menjumpai Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP ANDI RAHMATULLAH di ruang kerjanya terkait persoalan tambang Ilegal yang beroperasi secara meluas di wilayah hukum kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar. “Terkait Tambang Segera ditindaklanjuti, “kata Andi Rahmatullah menjawab konfirmasi, saat itu ia ditemui bersama dengan Plt.Kasi Humas, Iptu Sahabuddin dan sejumlah penyidik dari Unit Tipiter yang juga ada dalam ruangan Kasat Reskrim. Hingga saat ini belum diketahui hasil dari tindak lanjut dari Sat Reskrim seperti yang diutarakan Kasat saat itu.

BACA JUGA :  Capres Timor Leste Dikasuskan Ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Minta Telusuri Motif Pelapor!

Yang paling menarik, adanya informasi dihimpun (20/6/2025), terkait dugaan Oknum polisi telah diperiksa oleh pihak Propam. Pihak terkait segera dikonfirmasi lebih lanjut.

(***/S).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.