Subulussalam– Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam kembali meringkus pelaku tindak pidana pencabulan, Rabu, 30 Juli 2025.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan pelapor dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh pelaku.

BACA JUGA :  LSM PERISAI Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Pengisian JPTP Buton Utara ke Ombudsman

“Dimana menurut pelapor yang merupakan ayahnya dari korban, bahwa awalnya anaknya (korban) di ajak temannya untuk pergi makan-makan. Namun setelah sampai di lokasi, korban malah di cekokin minuman keras oleh temannya. Awalnya korban menolak, namun korban dipaksa untuk meminum minuman keras tersebut. Setelah korban kehilangan kesadaran, disitu lah pelaku berinisial MFA (21) melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tahap II ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan

Lanjut Kasat Reskrim, Setelah tim Resmob Polres Subulussalam menerima laporan, tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku MFA.

Pelaku di tangkap di sebuah rumah Kebun Kelapa Sawit milik warga Desa Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.