Mamuju, InsertRakyat.com – Kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terus meningkat dan tepat waktu. Rabu (11/3/2026). Adapun SPT digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.
Kemudian, upaya meningkatkan pemahaman pelaporan, KPP Pratama Mamuju menggelar edukasi Coretax DJP di aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kegiatan ini diikuti sekitar 30 pejabat dan pegawai ASN, pada Salasa baru – baru ini.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Zuhandi, mengatakan, pelaporan tepat waktu bagi aparatur negara sangat penting dan tidak boleh ditunda. Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, menambahkan bahwa pelaporan yang akurat dan tepat waktu merupakan tanggung jawab ASN serta harus sesuai dengan data LHKPN.
Materi teknis disampaikan oleh Ni Made Winandra Krisgianti dari KPP Pratama Mamuju. Ia menjelaskan prosedur pelaporan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP, yang mempermudah proses pelaporan secara sistematis.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menegaskan, edukasi ini membantu ASN memahami sistem Coretax DJP sehingga SPT dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, memberi kesempatan peserta menggali informasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan.
“Informasi seputar perpajakan dapat diakses di www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500200,” Kunci Sigit. (Red).
Berikan dukungan anda dengan mengikuti berita terupdate melalui jejaring media sosial INSERTRAKYAT.com (Tersedia) ⤵️





