KARIMUN,  INSERTRAKYAT.COM  – PT Timah (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax bagi karyawan. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Utama PT Timah, Selasa (10/03/2026).

Sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara dunia usaha dan otoritas pajak dalam meningkatkan pemahaman karyawan terkait kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar atas permintaan PT Timah untuk memberikan edukasi langsung kepada karyawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

BACA JUGA :  Raja Sayang Serahkan Surat Perintah kepada 19 Plt Kepala Sekolah

Menurut Ferry, sosialisasi serupa juga telah dilakukan di berbagai instansi pemerintah maupun universitas guna memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Ia menambahkan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menjadi bagian dari modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Coretax memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini bersifat fleksibel dan dapat diakses dari mana saja,” ujar Ferry.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI-Polri Terjalin Erat, Sipropam Polres Aceh Selatan Hadiri Syukuran HUT ke-79 POMAD

Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu platform, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP turut mempermudah administrasi perpajakan masyarakat.

Ferry juga menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Ia mengimbau wajib pajak untuk tidak khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai ketentuan. Namun, ketidaksesuaian data tetap dapat terdeteksi melalui sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk di Kluet Selatan

“Pelaporan SPT yang benar tidak akan menimbulkan masalah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari karyawan PT Timah yang mengikuti secara langsung maupun daring dari berbagai unit kerja.

Ferry menutup dengan menekankan bahwa kepatuhan pajak berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan menjaga kekuatan APBN dalam mendukung pembangunan nasional.

Pewarta : Sahrul
Editor : Mhd’Iqbal

Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel