INSERTRAKYAT.COM — Risiko penipuan kripto menuntut pengguna aset digital untuk memeriksa informasi, mengenali kontak resmi, dan menjaga kerahasiaan data akun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden di sektor aset keuangan digital dan kripto selama Agustus–September 2026. Secara terpisah, INDODAX mengimbau pengguna agar mewaspadai pihak yang mengaku sebagai layanan Customer Support. Kamis.
OJK menyampaikan catatan tersebut dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026.
Dalam menangani insiden, OJK melalui pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) berkoordinasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta sejumlah pihak terkait.
Koordinasi tersebut melibatkan dukungan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran dan berbagai sektor, termasuk perbankan, lembaga kliring aset keuangan digital, pedagang aset keuangan digital, serta penyedia jasa pembayaran.
OJK memasang dan memantau peringatan transaksi tidak wajar, membekukan rekening yang diduga terkait dengan insiden, serta mengupayakan pemulihan dana. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan insiden dan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Sementara itu, INDODAX mengingatkan pengguna agar tidak mudah mempercayai pesan atau panggilan dari pihak yang mengaku sebagai layanan pelanggan. Pelaku social engineering dapat memanfaatkan kepanikan dan rasa mendesak untuk mendorong korban mengikuti instruksi atau menyerahkan informasi sensitif.
Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, mengatakan pengguna perlu mengenali modus penipuan dan memverifikasi informasi untuk menjaga keamanan akun. Menurutnya, pelaku social engineering dapat menyamar sebagai Customer Support untuk memperoleh data sensitif pengguna.
“Keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali modus penipuan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” tuturnya.
INDODAX menyatakan tidak menyediakan layanan Customer Support melalui WhatsApp. Meski demikian, perusahaan dapat menggunakan WhatsApp untuk mengirimkan kode one-time password (OTP) dalam proses autentikasi tertentu. Oleh sebab itu, pengguna perlu membedakan pesan OTP dari permintaan data keamanan akun.
INDODAX juga menyatakan bahwa layanan pelanggan resminya tidak meminta kata sandi, PIN, kode OTP, kode pemulihan (recovery code), maupun informasi rahasia lain untuk mengakses akun.
Cara Menghindari Penipuan Kripto
Untuk menghindari penipuan kripto, pengguna perlu memverifikasi informasi melalui kanal resmi INDODAX, seperti aplikasi, situs web, layanan live chat, dan akun komunikasi resmi. Sebelum menghubungi layanan pelanggan, pengguna sebaiknya mencocokkan nomor telepon, alamat surel, serta akun media sosial dengan informasi terbaru di situs resmi perusahaan.
Aloysia juga mengimbau pengguna agar tidak terburu-buru mengikuti instruksi ketika menerima pesan mencurigakan.
“Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi, membuka tautan, atau memberikan data pribadi. Hentikan komunikasi dan lakukan konfirmasi serta verifikasi secara terpisah melalui kanal dan kontak resmi INDODAX,” tambahnya.
Selain itu, pengguna perlu menjaga kerahasiaan kode autentikasi, kata sandi, dan PIN. Pengguna juga sebaiknya tidak membuka tautan yang meragukan atau menyerahkan data pribadi kepada pihak yang belum terverifikasi, sekalipun pihak tersebut mengaku hendak membantu mengamankan akun.
OJK Terbitkan Buku Saku Aset Kripto
Pada Agustus 2026, OJK menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0. OJK menyusun publikasi tersebut untuk membantu masyarakat memahami ketentuan, risiko, modus kejahatan, serta perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan kripto.
Melalui pemahaman terhadap regulasi dan risiko, masyarakat dapat lebih cermat memeriksa informasi sebelum mengambil tindakan. Kebiasaan memverifikasi sumber pesan dan menggunakan kanal resmi juga membantu pengguna menjaga keamanan akun.
Catatan lima insiden yang disampaikan OJK dan imbauan INDODAX sama-sama mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan regulasi, keamanan aset digital, dan informasi terkait melalui InsertRakyat.com. Ikuti pula kanal media sosial InsertRakyat.com melalui tombol yang tersedia di bawah menu kategori.
Penulis: Romy
Editor: Supriadi Buraerah
















































