SINJAI, INSERT RAKYAT.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai membongkar aksi pencurian yang meresahkan warga di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya meliputi mie instan merek Mie Sedap, rokok berbagai merek, tabung gas;.

Dua tersangka, masing-masing berinisial JS (36) dan AW (60), ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Resmob.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Andi Jumawi Resmi Pimpin PWI Soppeng, Begini Harapan Andi Pasamangi Wawo

Dalam konferensi pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025), Jln Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan delapan laporan polisi yang masuk sejak tahun 2024 hingga 2025.

Menurut dia, aksi pencurian (garong), yang diduga telah dilakukan JS, menyasar toko dan warung yang tersebar di kawasan perkotaan.

“JS merupakan spesialis pencurian lintas kabupaten yang beraksi di Sinjai dan Bone, sementara AW adalah penadah barang curian dan residivis kasus serupa,” ungkap AKP Andi Rahmatullah di hadapan awak media.

BACA JUGA :  Breaking News: Tim Resmob Polres Sinjai Sedang Memburu Komplotan Bangsat
Mobil yang ditinggalkan terduga pelaku, berhasil diamankan di TKP- Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. (Foto: Populer/Insert).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan Tim Resmob saat patroli. Tim Resmob mendapati mobil Toyota Avanza Veloz putih yang melaju ke arah Kabupaten Bone. Saat akan dihentikan, kendaraan justru kabur. Polisi melepaskan tembakan peringatan dan menembak ban mobil hingga berhenti, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Tim Resmob Menemukan Barang Bukti berupa tabung gas dan lainnya, di dalam mobil. (Foto Populer/Insert).

Di dalam mobil yang ditinggalkan, ditemukan 10 tabung gas elpiji, rokok, linggis, dan alat pendukung kejahatan lainnya. Barang-barang tersebut diketahui merupakan hasil curian dari salah satu toko.

BACA JUGA :  International Golo Mori Jazz 2025 Kukuhkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Event Dunia
Barang bukti berupa tabung gas dan lainnya (foto: Insertr).

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada keberadaan JS di Makassar. Ia berhasil diamankan dan mengaku telah mencuri di sembilan lokasi berbeda di Sinjai. Barang hasil kejahatan dijual kepada AW yang berdomisili di Bone.

“Ditaksir, Total kerugian korban mencapai Rp117 juta. Kami juga masih menunggu satu laporan tambahan dari korban lain,” pungkas Kasat Reskrim. (*/S).

BACA BERITA TERKAIT: Breaking News: Tim Resmob Polres Sinjai Sedang Memburu Komplotan Bangsat

BACA SELENGKAPNYA: BREAKING NEWS: Polres Sinjai Siap Bicara Terang dalam Konferensi Pers Besok, Kasus BESAR!

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.