Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

YOGYAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,—
Seorang pria berinisial AB (28), warga asal Cilacap, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dia ditangkap terkait judi online dan dugaan penggelapan uang senilai Rp8.100.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan toko kue tempat ia bekerja.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pelaku menyalahgunakan kepercayaan dari pemilik toko dan menggunakan uang tersebut untuk berjudi online.

BACA JUGA :  Rp 610 Triliun Dalam Satu Dekade, Mendes Beberkan Indikasi Penyimpangan Dana Desa Dihadapan Jaksa Agung

“Pelaku awalnya diberi tugas membawa uang penjualan, namun justru dibawa kabur dan dipakai untuk judi online,” jelas Kompol Eka, dikutip pada Rabu, (30/4).

Sebelumnya, Kompol Eka Andy Nursanto mengutarakan kepada awak media pada saat konferensi pers (24/4), bahwa, pelaku telah diamankan di Kantor, tanpa barang bukti berupa uang tunai, sebab seluruh dana telah dihabiskan untuk aktivitas perjudian digital. Petugas hanya menyita dokumen penjualan sebagai alat bukti.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Sawang

“Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dan tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara,” pungkasnya.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.