SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Tim Reserse Mobile ( Resmob ) Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Sinjai, mengamankan seorang pria berinisial T (58) tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu, kemarin.

Dalam penanganan dari Kabupaten Gowa ke Mapolres Sinjai, Tim dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Andi Mapparumpa. Mereka menggunakan mobil operasional Sat Reskrim Polres Sinjai.

Saat tiba di Mapolres, Jln Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, T (58) langsung di giring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak ke Kejari

Sekilas bila diamati foto dokumentasi dari kepolisian. Terlihat kedua kaki hingga bagian atas kepala seorang pria berusia 58 tahun ini, nampak mengenakan sandal Jepit merek Swallow, celana jeans biru, dan jaket lengan panjang warna hijau.

Lengkapnya, ia juga memakai peci hitam dengan motif garis putih bergelombang.

Awal mulanya T (58) menyerahkan diri ke Mapolsek Tompobulu. Di sanalah ia dijemput oleh Tim Resmob Sinjai.

BACA JUGA :  Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Utara Salurkan Bantuan School Kit Pasca Bencana Banjir

Senada, berdasarkan hasil konfirmasi Insertrakyat.com, terhadap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul melalui Kasi Humas, Iptu Agus Santoso, pada Kamis, (5/3/2026), terungkap bahwa, seorang berinisial T (58) ini diamankan terkait dengan kasus dugaan rudapaksa terhadap korban seorang wanita berusia 22 tahun. Menurut Agus, Peristiwa tersebut terjadi di Sinjai pada 2025 lalu.

BACA JUGA :  Indonesia Target Tuntas Pembangunan 26 Pos PLBN - BNPP Tahun 2029

“Warga Sinjai, seorang berinisial T (58), iniĀ  diamankan terkait dengan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita berusia 22 tahun,

Saat ini korban tengah hamil tujuh bulan. Korban ini anak kandung dari inisial T. Dan T (58), ini telah diamankan di Mapolres,” tandasnya.

(S/Red)