SOPPENG, INSERTRAKYAT.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial AM (42), warga Kota Makassar, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA di warung penjual cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng, (7/8). Awalnya, Unit Resmob Polres Soppeng menyelidiki laporan dugaan pencurian di salah satu gerai Alfamart.

BACA JUGA :  Intip Hasil Sidang Perkara Miras di PN Soppeng

Saat penggeledahan, ditemukan 10 plastik bening berisi sabu seberat total sekitar 3,08 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas kecil berwarna hitam yang dibawa pelaku.

Melalui Keterangan resmi Humas yang diterima Insertrakyat.com, Jum’at, (8/8/2025) malam, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut. Menurutnya, Polres berkomitmen memerangi narkotika. “Siapa pun yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum [kami] Soppeng, akan ditindak tegas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Soppeng Wujudkan Keamanan Ramadhan, Patroli Presisi dan Call Center 110 Siaga 24 Jam

Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit I Satres Narkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H. Tim segera mengamankan tersangka dan menyita barang bukti ke Mapolres Soppeng.

Dalam interogasi, kata Fahril, AM mengakui sabu tersebut miliknya. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Diamankan, Kasus Miras!

Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba. “Kita jaga Soppeng tetap bersih dari narkoba,” tandas Fahril. (Isma).