Untuk mencegah lahirnya regulasi yang memberatkan masyarakat, Tomsi mendorong penguatan komunikasi antara jajaran hukum pemerintah daerah dan Biro Hukum Kemendagri.
Ia memahami bahwa aparatur daerah dapat menghadapi keterbatasan kewenangan maupun kekhawatiran ketika hendak menyampaikan masukan.
“Dalam pertemuan ini saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Tomsi juga meminta jajaran hukum berhati-hati dalam menyusun regulasi, terutama ketentuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika menemukan substansi yang meragukan, aparatur perlu membahasnya secara mendalam dan melibatkan ahli yang kompeten.
Ia mengingatkan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum atau merugikan organisasi dan aparatur yang menjalankannya.
“Kalau ragu ya diskusikan, diskusikan betul, undang mungkin di sana di daerah itu ada ahlinya dan lain sebagainya.
“Jangan sampai aturan yang kita susun justru menjerumuskan organisasi dan merugikan rekan-rekan kita yang lain,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Raden Gani Muhamad turut menghadiri kegiatan tersebut. Para peserta terdiri atas kepala biro hukum pemerintah provinsi serta kepala bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia.
Pembahasan ini ( aturan pemerintah daerah) menempatkan kualitas regulasi, kemudahan pelayanan, dan kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan. Perkembangan kebijakan hukum pusat dan daerah dapat diikuti melalui pemberitaan nasional InsertRakyat.com.
Laporan: Syamsul
Editor: Supriadi Buraerah

















































