INSERTRKAKYAT.COM- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) menyusun aturan yang mempermudah pelayanan publik dan tidak membebani masyarakat. Ia mengingatkan jajaran hukum di daerah agar mempertimbangkan dampak setiap regulasi terhadap kualitas pelayanan dan kondisi sosial ekonomi warga.
Tomsi menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Menuju Indonesia Maju di Swiss-Belin Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Tomsi menempatkan jajaran hukum sebagai unsur strategis dalam penyusunan regulasi pemerintahan. Menurutnya, aturan yang mereka susun atau setujui menjadi acuan bagi perangkat daerah lain dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau dilihat dari hal itu, maka posisi daripada Kepala Biro, Kepala Bagian yang berkaitan dengan hukum ini menjadi sangat penting. Menjadi sentral, menjadi pusat, menjadi acuan bagi teman-teman yang lain,” ujar Tomsi.
Karena itu, ia meminta pejabat yang menangani urusan hukum tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mencermati efektivitas aturan dalam praktik pelayanan. Pejabat terkait perlu menelaah kembali regulasi yang memperpanjang birokrasi, membuat waktu penyelesaian layanan tidak pasti, atau menyulitkan masyarakat.
Penyederhanaan Perizinan Jadi Perhatian : Aturan Pemerintah Daerah
Tomsi mencontohkan proses perizinan yang masih mengharuskan masyarakat melewati tahapan birokrasi panjang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengkaji kemungkinan menjalankan sejumlah tahapan secara paralel agar proses pelayanan lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Ia menilai perbaikan tersebut membutuhkan kemauan untuk mengevaluasi prosedur yang selama ini berlaku.
“Nah, proses ini kalau kita tidak ada kemauan, kita tidak akan merubah itu. Tidak akan [ada] memperbaiki layanan kita,” tegasnya.
Kebijakan Pajak Perlu Mempertimbangkan Kondisi Warga
Selain perizinan, Tomsi mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat ketika menyusun kebijakan pendapatan daerah. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis yang memicu penolakan warga.
Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu memperhatikan daya dukung ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan tarif secara bertahap jika tarif tersebut sudah lama tidak berubah agar masyarakat tidak menanggung beban berlebihan.
Pendekatan tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menimbang kebutuhan pendapatan dan kemampuan warga secara cermat dalam merumuskan kebijakan.
Untuk mencegah lahirnya regulasi yang memberatkan masyarakat, Tomsi mendorong penguatan komunikasi antara jajaran hukum pemerintah daerah dan Biro Hukum Kemendagri.
Ia memahami bahwa aparatur daerah dapat menghadapi keterbatasan kewenangan maupun kekhawatiran ketika hendak menyampaikan masukan.
“Dalam pertemuan ini saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Tomsi juga meminta jajaran hukum berhati-hati dalam menyusun regulasi, terutama ketentuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika menemukan substansi yang meragukan, aparatur perlu membahasnya secara mendalam dan melibatkan ahli yang kompeten.
Ia mengingatkan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum atau merugikan organisasi dan aparatur yang menjalankannya.
“Kalau ragu ya diskusikan, diskusikan betul, undang mungkin di sana di daerah itu ada ahlinya dan lain sebagainya.
“Jangan sampai aturan yang kita susun justru menjerumuskan organisasi dan merugikan rekan-rekan kita yang lain,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Raden Gani Muhamad turut menghadiri kegiatan tersebut. Para peserta terdiri atas kepala biro hukum pemerintah provinsi serta kepala bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia.
Pembahasan ini ( aturan pemerintah daerah) menempatkan kualitas regulasi, kemudahan pelayanan, dan kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan. Perkembangan kebijakan hukum pusat dan daerah dapat diikuti melalui pemberitaan nasional InsertRakyat.com.
Laporan: Syamsul
Editor: Supriadi Buraerah


















































