INSERTRAKYAT.COM, KOTA KALONG, Polsek Liliriaja bersama saat Reskrim Polres Soppeng berhasil ringkus Y (27), pelaku kasus dugaan penganiayaan penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Lokasi kejadian berada di Lanraparia, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Korban berinisial A (39), warga setempat, mengalami luka robek di dahi. Korban sempat pingsan 15 menit dan harus mendapat lima jahitan.

BACA JUGA :  Intip Hasil Sidang Perkara Miras di PN Soppeng

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Liliriaja untuk diproses hukum.

Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Terduga pelaku berinisial Y (27), berprofesi sebagai petani. Ia diamankan pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah neneknya, Kelurahan Appanang.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Gaungkan Program Indonesia Bersinar, Rutan Sinjai dan BNNK Bone Jalin Kerja Sama

“Benar, personel Reskrim Polsek Liliriaja telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan,” jelas Kapolres melalui sambungan daring, Jum’at, (29/8).

“Saat interogasi awal, ia mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres, polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan BBM Subsidi Oplosan di Kendari, Polresta Serahkan Barang Bukti ke Pertamina ITK

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Liliriaja Polres Soppeng.


(Isma/Isma).