Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang menyeret nama-nama besar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menyapu bersih praktik lancung yang mencederai rasa keadilan di tanah air.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Umumkan Penyidik Jampidsus Resmi Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kerugian Negara 285 Triliun -- 

Dalam keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut menyasar tiga individu yang memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka utama.

Ketiganya adalah MJR, seorang nahkoda kapal yang disebut-sebut merupakan milik Tersangka AR. Selanjutnya, AS, sopir pribadi dari Tersangka MS dan LWP, seorang perancang peraturan perundang-undangan ahli muda di Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  DPO Perdagangan Pangan Ditangkap di Pati, Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Mereka di periksa pada Rabu, (30/4). di gedung Jampidsus kejaksaan agung RI.

“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.

Ketiga saksi ini diperiksa dalam rangka pendalaman alat bukti serta penyusunan berkas perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan, yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara di lingkungan peradilan tersebut. (MFt).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal