JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–116/015/K.3/Kph.3/04/2026 menyampaikan telah dilaksanakan serah terima aset berupa tanah dan bangunan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kegiatan serah terima berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 di Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Aset yang diserahkan berupa tanah beserta bangunan seluas 788 meter persegi yang sebelumnya tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses penyerahan dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan negara.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui penguatan peran Badan Pemulihan Aset sebagai central authority dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas proses penanganan dan penyerahan aset yang telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Saya berharap aset yang diserahterimakan dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas,” ujar Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menyampaikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik sehingga dinyatakan dalam kondisi baik dan siap digunakan.
Ia menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya berita acara serah terima, maka pengelolaan aset secara resmi beralih kepada JAM Pidsus untuk dimanfaatkan sebagai mess Satgassus P3TPK dan pegawai guna mendukung kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Aset tersebut sebelumnya telah ditetapkan status penggunaannya melalui Keputusan Menteri Keuangan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI sebagai dasar hukum pemanfaatan barang rampasan negara.
Kejaksaan Agung kini melakukan optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana untuk mendukung kepentingan institusi dan negara.
(Mift). Dapatkan berita penting dan menarik di saluran Whatsapp. Follow ( whatsapp channel)




















