JAKARTA, — Andaikan tidak ditangkap secepatnya, mungkin besok ngaku Jaksa Agung, inilah cerita tentang seorang pria menggunakan identitas atas nama Irfan Iskandar dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jampidsus, untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya. Identitas tersebut tercantum dalam kartu tanda pengenal (ID card) kejaksaan yang kemudian diungkap “tidak sah”. Kini mas Irfan mendekam di sel tahanan polisi.

Perbuatan pelaku berpotensi melanggar ketentuan pidana, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina, Jiwasraya, dan Tata Niaga Timah

Pada kartu identitas yang digunakan pelaku, tercantum data Instansi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nama Irfan Iskandar.
NIP: 19831029 202303 1 021
NRP: 40238329

Struktur kasus ini cukup membuat publik tercengang, sebab, pelaku mengaku sebagai jaksa yang menjabat Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta. Pelaku juga mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Perkara ini bermula pada April 2025 saat pelaku berkenalan dengan seorang perempuan dan memperkenalkan diri sebagai jaksa. Pelaku kemudian menjanjikan pernikahan kepada korban serta melakukan sesi foto pranikah menggunakan seragam kejaksaan untuk memperkuat identitas.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Satu PNS Aktif

Korban merasa curiga dan melakukan verifikasi ke Kejaksaan Agung. Hasil verifikasi memastikan bahwa pelaku bukan pegawai kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa (17/3/2026) malam setelah menerima laporan masyarakat. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemantauan hingga menemukan pelaku di tempat tinggalnya.

“Pelaku kami amankan setelah ada laporan masyarakat dan hasil verifikasi menunjukkan identitas yang digunakan tidak sah,” ujar perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Penyidik Jam-Pidsus Periksa 6 Saksi Kasus Perintangan Penanganan Korupsi

Petugas kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas kejaksaan yang tidak sah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Diharapkan masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa,” tandanya. (Mif/zam).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.