MAKASSAR, – Simbol kehormatan negara kembali tercoreng. Kali ini, bendera Merah Putih dalam kondisi robek pada bagian ujung bendera, terlihat dikibarkan. Lokasi diduga di sekitar area Pos Lantas 701 Karebosi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Pengibaran bendera ini terjadi pada hari Jumat, 11 April 2025, dan langsung menuai sorotan publik. Kata FZ, bendera yang robek dan tampak lusuh tetap dikibarkan, meskipun secara hukum, hal tersebut dilarang.

BACA JUGA :  Resmob Parepare Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,” bebernya kepada Tim Insertrakyat.com.

Dokumentasi Foto (11/4)

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi simbol negara.

BACA JUGA :  Terkait Drama AS, Pemerintah Indonesia Siapkan Langkah Strategis dan Negosiasi Internasional

FZ yang pertama kali menyampaikan kejadian ini melalui pesan daring, mengungkapkan keprihatinannya:

“Bendera seharusnya menjadi simbol negara yang dijaga kehormatannya. Sangat disayangkan jika pihak kepolisian justru mengibarkan bendera dalam kondisi robek. Ini jelas mencederai rasa hormat terhadap lambang negara,” imbuhnya.

“Kami sebagai masyarakat tentu sangat kecewa. Saya juga pertanyakan kecintaan pihak terkait terhadap simbol negara yang seharusnya dijaga,”pungkasnya.

BACA JUGA :  KPK Edukasi Siswa SMPIT Al Mubarak untuk Mencegah Korupsi Sejak Dini
Dokumen (11/4/2025)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut. (***).