Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

NUNUKAN, INSERTRAKYAT.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 124 gram berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI-Polri di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu, (12/4/2025).

Operasi tersebut melibatkan Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG, Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, dan Satreskoba Polres Nunukan.

Awal mulanya barang haram itu diendus petugas dari dugaan penyimpanan, di sebuah rumah, di Jl. Walker Mongisidi RT 5, Dusun Sei Bajau Indah, Desa Tanjung Aru.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Gelar Razia KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Peringatan Hari Damai Aceh ke-20

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak pukul 17.00 WITA dan melakukan penggeledahan.

Narkotika ditemukan disembunyikan di dalam oven oleh terduga pelaku.

Petugas Gabungan melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti.

Tersangka seorang wanita beserta barang bukti langsung diamankan dan digelandang ke Pos Tanjung Aru, sejak hari Kamis, (10/4/2025).

“Keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi cepat dan responsif antar unsur TNI dan Polri”.

BACA JUGA :  Ada Fakta Mengejutkan Dibalik History Inovasi Desa Panaikang

Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra.

“TNI dan Polri akan terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman, termasuk peredaran gelap narkoba,” kuncinya.


Berkontribusi dalam artikel ini adalah Johan. BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh, Lanal Lhokseumawe Diganjar Penghargaan

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal